Meski tidak ikut dalam penembakan Brigadir J.
Namun Putri Candrawathi katanya merancang skenario pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J terhadapnya.
Baca Juga: Lihat Gaya Rambut Lisa BLACKPINK Terbaru: Itu High Fashion
Ini kata Reza Indragiri, akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk Putri Candrawathi.
"Ya barang kali lebih karena dia perempuan. Padahal bicara nyawa sama aja laki-laki dan perempuan cuma punya satu," ujarnya.
Oleh karena itu, Putri Candrawathi diperkirakan mendapat hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Usai Gempa Talaud M 6,0, Tercatat 4 Kali Gempa Susulan di Sulut
"Tapi paling tidak Putri Candrawathi tangannya tidak berlumuran darah, maka seumur hidup. Yang memberatkan karena dia bikin skenario palsu pemerkosaan," ujar Reza.
Sedangkan untuk Bharada E, Reza menganggap bahwa hukuman yang diberikan hakim akan lebih rendah dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bharada E alias Richard Eliezer sebelumnya dituntut jaksa dengan kurungan penjara 12 tahun.
Reza memperkirakan hakim justru akan memberikan hukuman 2 tahun penjara untuk Bharada E.
Baca Juga: Gempa M 6,0 Guncang Talaud-Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami, Simak Analisa BMKG
"Sementara Richard Eliezer, kenapa 2 tahun tadi kita singgung, karena supaya karir dia di Polri selamat. Sudah da preseden, kalau personel Polri dihukum pidana lebih dari 2 tahun, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ucap Reza.
Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup atas pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua.
Artikel Terkait
Jadikan Orang Saleh Sebagai Panutan
Nikah Via Telepon, Apakah Sah Menurut Islam
Sikap Sombong Beserta dengan Bahayanya
Ketahui Cara Hidup di Zaman Fitnah
Mamah Muda Jambi Yunita Sari Anggraini Ngaku Korban Pemerkosaan, Baju Kena Sperma Jadi Barang Bukti