Polisi Telusuri Keberadaan 7 Motor Hasil Curian Suami Istri di Palopo

photo author
Hamka Andi Tadda, Metro Selebes
- Selasa, 7 Februari 2023 | 22:12 WIB
Barang bukti hasil curian pasangan suami istri di Palopo. (Metro Selebes)
Barang bukti hasil curian pasangan suami istri di Palopo. (Metro Selebes)

Polisi lalu mengembangkan penyelidikannya dan berhasil menangkap dua penadah barang curian tersebut.

“Kedua pelaku ialah warga Kabupaten Sidrap. Mereka masing-masing berinisial RA, 34 tahun dan KA 31 tahun,” jelas Kapolres Palopo.

Baca Juga: Terbaru, Ini Dapil Kabupaten Bone Untuk Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU RI

Awalnya polisi mengamankan KA, 1 Februari 2023 lalu sekira pukul 16.30 WITA.

Selanjutnya, pada Kamis 3 Februari 2023, polisi kembali mengamankan pelaku lainnya, RA di jalan poros Sidrap, Desa Ponranggae, Kecamata Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.

“Dari hasil interogasi MH, melakukan pencurian bersama istrinya MR sebanyak 13 unit motor. Sementara, dia melakukan curanmor sendiri sebanyak enam sepeda motor,” jelas Kapolres Palopo.

“Sementara untuk RA mengaku membeli motor dari MH sebanyak lima motor, dan KA membeli delapan motor curian dari MH,” sambungnya.

Kapolres Palopo juga menjelaskan modus operandi MH dan MR dalam melancarkan aksinya.

Baca Juga: PB IPMIL Raya Desak Kejati Bebaskan 12 Aktivis di Palopo yang Diduga Dikriminalisasi

Awalnya, kedua pasangan suami istri itu keliling Kota Palopo untuk mencari target curiannya. Mereka menyasar motor yang tak dikunci leher dan kunci motornya melengket.

Motor itu pun mereka dorong hingga ke rumah pelaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hamka Andi Tadda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB
X