Polisi lalu mengembangkan penyelidikannya dan berhasil menangkap dua penadah barang curian tersebut.
“Kedua pelaku ialah warga Kabupaten Sidrap. Mereka masing-masing berinisial RA, 34 tahun dan KA 31 tahun,” jelas Kapolres Palopo.
Baca Juga: Terbaru, Ini Dapil Kabupaten Bone Untuk Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU RI
Awalnya polisi mengamankan KA, 1 Februari 2023 lalu sekira pukul 16.30 WITA.
Selanjutnya, pada Kamis 3 Februari 2023, polisi kembali mengamankan pelaku lainnya, RA di jalan poros Sidrap, Desa Ponranggae, Kecamata Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.
“Dari hasil interogasi MH, melakukan pencurian bersama istrinya MR sebanyak 13 unit motor. Sementara, dia melakukan curanmor sendiri sebanyak enam sepeda motor,” jelas Kapolres Palopo.
“Sementara untuk RA mengaku membeli motor dari MH sebanyak lima motor, dan KA membeli delapan motor curian dari MH,” sambungnya.
Kapolres Palopo juga menjelaskan modus operandi MH dan MR dalam melancarkan aksinya.
Baca Juga: PB IPMIL Raya Desak Kejati Bebaskan 12 Aktivis di Palopo yang Diduga Dikriminalisasi
Awalnya, kedua pasangan suami istri itu keliling Kota Palopo untuk mencari target curiannya. Mereka menyasar motor yang tak dikunci leher dan kunci motornya melengket.
Motor itu pun mereka dorong hingga ke rumah pelaku.***
Artikel Terkait
Ini Dapil Kabupaten Luwu Utara Pada Pemilu 2024 Berdasarkan PKPU
Bertambah jadi 8 Dapil, Luwu 7 Dapat Kuota Kursi Terbanyak
Ini Dapil Kabupaten Luwu Timur Pada Pemilu 2024 Berdasarkan PKPU No 6 Tahun 2023
Jual Hasil Curian di Media Sosial, Begini Modus Pasangan Suami Istri di Palopo Gasak Motor Korbannya
Terbaru, Ini Dapil Kabupaten Sinjai Pada Pemilu 2024 Ditetapkan