METROSELEBES.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Telah menetapkan jumlah daerah pemilihan untuk kabupaten / kota seluruh Indonesia. Termasuk daerah pemilihan (dapil) Sinjai, Sulawesi Selatan.
Itu dituangkan dalam PKPU No 6 Tahun 2023 yang telah beredar luas. Kabupaten Sinjai sendiri telah menetapkan DPRD Sinjai memiliki jumlah kursi 30.
Berikut dapil Sinjai berdasarkan berdasarkan PKPU No 6 Tahun 2023 yang telah beredar.
Baca Juga: SBPU Alang-alang Terbakar, Insiden Diawali dengan Ledakan
Dapil Sinjai 1
Jumlah kursi 9
- Kecamatan Sinjai Utara
- Kecamatan Bulupoddo
- Kecamatan Pulau Sembilan
Dapil Sinjai 2
Jumlah Kursi 8
- Kecamatan Sinjai Timur
- Kecamatan Tellu Limpoe
Baca Juga: Kepala Sekolah Cabul di Toraja, Perkosa Siswinya Sendiri
Dapil Sinjai 3
Jumlah Kursi 7
- Kecamatan Sinjai Selatan
- Kecamatan Sinjai Borong
Dapil Sinjai 4
Jumlah Kursi 6
- Kecamatan Sinjai Barat
- Kecamatan Sinjai Tengah
Demikian Dapil Sinjai berdasarkan hasil penetapan KPU RI yang dituangkan dalam PKPU 6 Tahun 2023. (***)
Artikel Terkait
Bertambah jadi Empat, Begini Alokasi Kursi Dapil di Palopo
Ini Dapil Kabupaten Luwu Utara Pada Pemilu 2024 Berdasarkan PKPU
Bertambah jadi 8 Dapil, Luwu 7 Dapat Kuota Kursi Terbanyak
Ini Dapil Kabupaten Luwu Timur Pada Pemilu 2024 Berdasarkan PKPU No 6 Tahun 2023