Bertambah jadi 8 Dapil, Luwu 7 Dapat Kuota Kursi Terbanyak

photo author
Hamka Andi Tadda, Metro Selebes
- Selasa, 7 Februari 2023 | 18:34 WIB
Ilustrasi. KPU menetapkan Dapil di Luwu menjadi 8 Dapil.
Ilustrasi. KPU menetapkan Dapil di Luwu menjadi 8 Dapil.

METROSELEBES.COM - Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Luwu akan berubah pada pemilihan legislatif 2024 mendatang.

Dari sebelumnya empat dapil menjadi delapan dapil.

Hal ini sesuai dengan peraturan KPU RI No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPRD II, DPRD I dan DPR RI.

Baca Juga: Ini Dapil Kabupaten Luwu Utara Pada Pemilu 2024 Berdasarkan PKPU

Keputusan itu ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Ashari tertanggal 6 Februari 2023.

Adapun delapan dapil tersebut yakni Luwu 1 meliputi, Belopa, Kamanre, Belopa Utara dengan jumlah 5 kursi.

Luwu 2 yang meliputi Suli, Suli Barat mendapat jatah 3 kursi, Luwu 3 Larompong dan Larompong Selatan mendapat jatah 4 kursi.

Baca Juga: Bertambah jadi Empat, Begini Alokasi Kursi Dapil di Palopo

Kemudian Luwu 4 meliputi wilayah Bastem, Bajo, Bajo Barat, Latimojong, Bastem Utara mendapat jatah empat kursi.

Luwu 5 di wilayah Lamasi, Lamasi Timur, Walenrang Utara mendapat jatah 5 kursi,

Luwu 6 meliputi Walenrang, Walenrang Barat, Walenrang Timur mendapat jatah 4 kursi.

Luwu 7 meliputi Bua, Ponrang (6 kursi) dan Luwu 8 Bua Ponrang, Ponrang Selatan mendapat jatah empat kursi.

Baca Juga: SBPU Alang-alang Terbakar, Insiden Diawali dengan Ledakan

Anggota KPU Luwu, Abdullah Sappe, yang dimintai tanggapannya membenarkan adanya perubahan Dapil di Luwu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hamka Andi Tadda

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB
X