METROSELEBES.COM - Pihak kepolisian saat ini tengah menelusuri keberadaan tujuh motor hasil curian pasangan suami istri di Palopo.
Seperti diketahui, pasangan suami istri di Palopo berinisial, MH (28) dan MR (29) ditangkap polisi, lantaran tersandung kasus curanmor.
Keduanya diamankan di kediamannya, Jalan dr Ratulangi, Rampoang, Kota Palopo, 30 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Profil Singkat Lee Da In, Sosok Wanita yang Akan Dinikahi Lee Seung Gi
Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin mengatakan, dari tangan kedua pelaku pihaknya telah mengamankan 12 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
“BB yang sudah kami amankan baru 12 unit," katanya dalam jumpa pers di Mapolres Palopo, Selasa 7 Februari 2023.
"Saat ini kami, sedang melakukan pencarian barang bukti sepeda motor di wilayah Luwu, Sidrap, Pinrang dan Polman, Sulawesi Barat,” tambahnya.
Baca Juga: Lee Seung Gi Umumkan Akan Menikah dengan Lee Da In
“Sementara sepeda motor yang belum jelas keberadaannya ada tujuh unit. Sebab motor itu mereka jual melalui media sosial,” jelasnya.
Pasangan suami istri, MH dan MR telah melakukan aksinya di 19 lokasi berbeda.
“Dari hasil interogasi, mereka berdua mengakui melakukan pencurian di 19 tempat berbeda," ujar AKBP Safi'i Nafsikin.
"Kami lalu melakukan pengembangan terhadap kasus ini dengan mengorek keterangan dari kedua pelaku, dimana dia menjual hasil curiannya,” tambahnya.
Baca Juga: 3 Gelar Juara Manchester City Terancam Dicopot karena Langgar FFP, 2 Klub Ini Diuntungkan
Kedua pasangan istri pun mengaku menjual barang hasil curiannya di luar kota, yakni di Sidrap.
Artikel Terkait
Ini Dapil Kabupaten Luwu Utara Pada Pemilu 2024 Berdasarkan PKPU
Bertambah jadi 8 Dapil, Luwu 7 Dapat Kuota Kursi Terbanyak
Ini Dapil Kabupaten Luwu Timur Pada Pemilu 2024 Berdasarkan PKPU No 6 Tahun 2023
Jual Hasil Curian di Media Sosial, Begini Modus Pasangan Suami Istri di Palopo Gasak Motor Korbannya
Terbaru, Ini Dapil Kabupaten Sinjai Pada Pemilu 2024 Ditetapkan