METROSELEBES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja, mulai mencetuskan Perda tentang rumah kontrakan.
Hal itu untuk menekan angka kasus bunuh diri yang kerap terjadi di Tana Toraja.
Perda tentang rumah kontrakan ini, dicetuskan dalam Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Tana Toraja dengan OPD Mitra Kerja, Rabu 1 Februari 2023.
Baca Juga: Terungkap! Ini Empat Faktor Kasus Bunuh Diri Marak di Toraja
Rapat untuk menyikapi kasus bunuh diri di Kabupaten Tana Toraja, dilaksanakan di ruang rapat Komisi II DPRD Toraja.
Sebab, kebanyakan kasus bunuh diri ini terjadi di rumah kos-kosan. Dimana korbannya merupakan pelajar.
Ketua Fraksi Hanura, Andarias Tadan memberikan tanggapan. Ia meminta pemerintah untuk memberikan perhatian khusus mengenai aturan rumah kontrakan atau kos-kosan.
Baca Juga: ESDM Sulsel Minta Pemkab Luwu Tutup Tambang Ilegal, Dikabarkan Kembali Beroperasi
"Mulai hari ini kita cetuskan adanya peraturan daerah yang mengatur mengenai rumah kontrakan," katanya.
"Setiap rumah kontrak yang ada di Tana Toraja wajib hukumnya untuk orang tua atau pemilik untuk mengontrol," tuturnya.
Dia berharap rapat yang dilaksanakan komisi II DPRD Tana Toraja bisa menghasilkan benang merah untuk menekan angka kasus bunuh diri di Toraja.
"Saya harap rapat komisi II hari ini bisa melahirkan keputusan yang menghasilkan benang merah tentang bagaimana mengurangi kasus bunuh diri di Toraja," harapnya.
Baca Juga: Banjir Terjang Parepare, Empat Kelurahan Terendam
Tercatat selama bulan Januari tahun 2023 ini terdapat empat kasus bunuh diri yang terdapat di Tana Toraja.***
Artikel Terkait
Ternyata Segini Gaji Kompol D, Tapi Kok Bisa Punya Mobil Audi A6 dan Pelihara Selingkuhan Nur?
Kenali Kota Nemuro Jepang, Surga Pecinta Burung dan Satwa Langka
Mau Ikut Pendaftaran CPNS 2023? Bagi Lulusan SMA Siapkan Deretan Berkas Ini
Link Streaming Mantan Tapi Menikah Cek di Sini, Lengkap Sinopsisnya
Rekrutmen CPNS 2023 Fokus ke Pendidikan dan Kesehatan, Tapi Kalau Punya Keahlian Khusus Ini Sangat Diperhitung