Sebagai tambahan informasi, dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, program BSU mendapatkan apresiasi karena dinilai efektif menekan angka pengangguran terbuka, khususnya di sektor informal.
Pemerintah juga bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memverifikasi data calon penerima agar penyaluran tepat sasaran.
Syarat utama penerima antara lain harus terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, memiliki gaji di bawah batas tertentu, dan bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Baca Juga: Perpres Baru Bikin Distribusi Pupuk Lancar, Petani Palembang Tersenyum Lega
Untuk itu, masyarakat diharapkan bersabar dan tidak terjebak provokasi. Pantau terus perkembangan terbaru dari Kemnaker dan selalu cek informasi melalui situs resmi yang telah disediakan.***