Baca Juga: Wali Kota Palu Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Donggala Lewat Program Palu Peduli
pada Maret 2024 juga mencatat bahwa banyak konsumen merasa kesulitan mendapatkan dokumen penting seperti BPKB atau STNK setelah pelunasan, karena prosedur birokrasi yang tidak transparan dan lemahnya pengawasan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
YLKI menyarankan agar konsumen segera melaporkan kejadian serupa ke OJK melalui layanan konsumen 157 atau aplikasi Consumer Protection.
Selain itu, konsumen disarankan selalu meminta tanda bukti pelunasan dan menanyakan estimasi waktu penyerahan dokumen secara tertulis untuk menghindari hal-hal serupa.***