Ketentuan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur secara resmi tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN, termasuk PPPK.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa tujuan utama gaji ke-13 adalah untuk meringankan beban ASN dalam kebutuhan tahunan yang cukup besar, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
Lebih lanjut, dalam pernyataan resmi yang dikutip dari situs menpan.go.id, PPPK—termasuk guru honorer yang sudah diangkat—juga akan menerima tunjangan kinerja jika sudah diatur dalam kebijakan instansi masing-masing.
Baca Juga: Bongkar Rahasia Gaji PPPK Berdasarkan Ijazah: Tak Sama, Tapi Bisa Lebih Besar dari PNS
Gaji ke-13 untuk guru PPPK bukan sekadar wacana—melainkan hak nyata yang diberikan pemerintah mulai pertengahan 2025.
Bahkan yang baru diangkat pun bisa mendapatkannya, asal memenuhi syarat waktu kerja.
Dengan komponen lengkap seperti tunjangan keluarga, jabatan, hingga kinerja, insentif ini menjadi salah satu bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.
Jika Anda ingin mengetahui estimasi jumlah gaji ke-13 Anda berdasarkan golongan dan masa kerja, silakan hubungi instansi terkait atau minta bantuannya melalui sistem kepegawaian daerah.***