JAKARTA, METROSELEBES.COM - Pemerintah resmi menetapkan aturan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk guru, akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun 2025.
Fakta menariknya, tidak semua PPPK harus memiliki masa kerja satu tahun penuh untuk bisa menikmatinya. Lalu, apa saja komponen gaji ke-13 dan syarat lengkapnya?
Komponen Gaji ke-13 PPPK
Gaji ke-13 yang diberikan kepada guru PPPK terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:
-
Gaji Pokok:
Disesuaikan dengan golongan dan masa kerja guru PPPK. -
Tunjangan Keluarga:
Meliputi tunjangan istri/suami dan anak sesuai ketentuan yang berlaku. -
Tunjangan Pangan:
Diberikan dalam bentuk uang, setara dengan harga beras (biasanya 10 kg/orang per bulan). -
Tunjangan Jabatan atau Umum:
Diberikan berdasarkan jabatan struktural atau fungsional, atau sebagai tunjangan umum jika tidak menjabat. -
Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP):
Diberikan sesuai kebijakan masing-masing instansi, baik pusat maupun daerah.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Di Mana Paling Tinggi dan Apa Saja yang Mempengaruhinya?
Jadwal Pencairan
Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. Tujuannya adalah untuk membantu guru dan ASN lainnya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru.
Syarat Penerimaan
Tidak semua PPPK secara otomatis menerima gaji ke-13. Terdapat syarat penting yang harus dipenuhi:
-
Masa Kerja:
PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan tetap berhak atas gaji ke-13 secara proporsional sesuai lamanya bekerja. -
Tanggal Pengangkatan:
PPPK yang diangkat kurang dari satu bulan sebelum bulan Juni tidak mendapatkan gaji ke-13 tahun itu.
Baca Juga: THR Jilid 2” untuk Guru, Tapi Tidak Semua Dapat Penuh: Ini Kunci Gaji ke-13 Tahun 2025