Guru yang tengah cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas di luar lembaga pemerintahan tidak termasuk dalam penerima.
Gaji ke-13 ini bebas dari potongan iuran, dan Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung oleh pemerintah. Proses pencairan akan dilakukan langsung oleh bendahara instansi tanpa perlu pengajuan manual dari pegawai.
Baca Juga: Harta Mewah Koruptor Dilelang! Total Rp 2,7 M Masuk Kas Negara, Ini Rinciannya
Alokasi Anggaran dan Proses Penyaluran
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk pembayaran Gaji ke-13 tahun ini. Surat edaran terkait teknis penyaluran telah dikirimkan ke seluruh pemerintah daerah untuk memastikan pencairan serentak di seluruh Indonesia.
Sebagai bentuk perhatian terhadap dunia pendidikan, pemerintah menempatkan guru sebagai prioritas dalam skema pencairan ini.
INFO PENTING UNTUK GURU:
- Pastikan data kepegawaian aktif hingga 31 Mei 2025
- Periksa kembali SK, status kepegawaian, dan nomor rekening
- Tidak perlu mengajukan secara manual—dibayarkan otomatis oleh bendahara.***