nasional

THR Jilid 2” untuk Guru, Tapi Tidak Semua Dapat Penuh: Ini Kunci Gaji ke-13 Tahun 2025

Selasa, 13 Mei 2025 | 05:33 WIB
Gaji ke-13 dijadwalkan cair mulai minggu kedua Juni, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. FOTO : IST

Guru yang tengah cuti di luar tanggungan negara atau sedang bertugas di luar lembaga pemerintahan tidak termasuk dalam penerima.

Gaji ke-13 ini bebas dari potongan iuran, dan Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung oleh pemerintah. Proses pencairan akan dilakukan langsung oleh bendahara instansi tanpa perlu pengajuan manual dari pegawai.

Baca Juga: Harta Mewah Koruptor Dilelang! Total Rp 2,7 M Masuk Kas Negara, Ini Rinciannya

Alokasi Anggaran dan Proses Penyaluran

Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk pembayaran Gaji ke-13 tahun ini. Surat edaran terkait teknis penyaluran telah dikirimkan ke seluruh pemerintah daerah untuk memastikan pencairan serentak di seluruh Indonesia.

Sebagai bentuk perhatian terhadap dunia pendidikan, pemerintah menempatkan guru sebagai prioritas dalam skema pencairan ini.


INFO PENTING UNTUK GURU:

  • Pastikan data kepegawaian aktif hingga 31 Mei 2025
  • Periksa kembali SK, status kepegawaian, dan nomor rekening
  • Tidak perlu mengajukan secara manual—dibayarkan otomatis oleh bendahara.***

Halaman:

Tags

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB