Dana Desa 2025 Tahap II Wajib Sertakan Koperasi Merah Putih: Ini Dua Syarat Tambahannya

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Selasa, 17 Juni 2025 | 20:25 WIB
Pemerintah pusat resmi menambahkan dua syarat pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025. (Instagram kemendespdt)
Pemerintah pusat resmi menambahkan dua syarat pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025. (Instagram kemendespdt)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM - Pemerintah pusat resmi menambahkan dua syarat pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025 tertanggal 14 Mei 2025, desa-desa di seluruh Indonesia diwajibkan untuk menyertakan dokumen terkait pembentukan Koperasi Desa Merah Putih suebagai syarat tambahan pencairan dana.

Adapun dua syarat tambahan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah desa adalah:

  1. Scan atau salinan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih atau bukti telah menyampaikan dokumen pembentukan koperasi tersebut ke notaris.
  2. Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDes untuk penyediaan modal awal koperasi.

Baca Juga: 8 Tantangan Kopdes Merah Putih: Menjawab Jalan Terjal Menuju Keadilan Ekonomi

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat pembentukan koperasi di tingkat desa sebagai salah satu strategi menuju keadilan ekonomi masyarakat perdesaan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), melalui akun resminya, mengimbau seluruh kepala desa agar memastikan dokumen pendukung telah lengkap dan sesuai ketentuan agar pencairan Dana Desa tidak tertunda.

Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan bagian dari agenda besar nasional “Bangun Desa, Bangun Indonesia” yang dicanangkan untuk memperkuat kelembagaan ekonomi desa, mempercepat inklusi keuangan, dan mendorong pertumbuhan usaha rakyat berbasis komunitas.

Baca Juga: 8 Kesalahan Umum dalam Pengelolaan Koperasi Desa yang Harus Dihindari

Berdasarkan data Kemendesa PDTT, hingga kuartal pertama 2025 tercatat lebih dari 3.200 desa telah memulai proses pembentukan koperasi, namun masih ada lebih dari 20.000 desa yang belum menyelesaikan persyaratan administratif.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa Dana Desa tidak hanya digunakan untuk pembangunan fisik semata, tetapi juga untuk memperkuat struktur ekonomi desa secara berkelanjutan dan mandiri melalui koperasi, termaksud surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDes untuk kopdes

Dengan menjadikan Koperasi Merah Putih sebagai syarat, Dana Desa kini diarahkan lebih strategis untuk membentuk pilar ekonomi kerakyatan di akar rumput.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X