JAKARTA,METROSELEBES.COM– Keputusan yang pernah ia bacakan di ruang sidang kini menjadi bumerang bagi karier dan kebebasannya. Hakim Erintuah Damanik resmi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/5/2025). Ia terbukti menerima suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Vonis ini menjadi sorotan publik karena kasus Ronald Tannur menyita perhatian masyarakat luas, menyusul kematian tragis Dini Sera Afrianti, kekasih Ronald. Ketika publik berharap keadilan ditegakkan, vonis bebas terhadap Ronald justru memicu gelombang kekecewaan. Kini, satu per satu tabir di balik putusan itu mulai terkuak.
Baca Juga: BNI Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Bermodus Undian Rejeki Wondr
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dalam persidangan.
Erintuah tak sendiri. Dua hakim lainnya yang ikut dalam putusan kontroversial itu juga tengah menghadapi proses hukum. Namun, publik paling terpaku pada Erintuah—sosok yang menandatangani keputusan bebas Ronald.
Dalam pertimbangan hakim, Erintuah dinilai telah mengkhianati sumpah jabatan dan mencoreng institusi peradilan. Namun ada hal yang meringankan: ia mengembalikan uang yang diterima dari pengacara Lisa Rachmat, perantara yang disebut-sebut terlibat dalam aliran dana suap.
Baca Juga: Perang Dagang Memanas, China-AS Siap Bertemu Di Jenewa Bahas Tarif Resiprokal
Suap itu sendiri tidak kecil. Jaksa mengungkap aliran dana mencapai Rp1 miliar ditambah SGD 308.000, yang diduga diberikan agar ketiga hakim membebaskan Ronald.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa—yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara. Namun bagi masyarakat, hukuman ini setidaknya menjadi simbol bahwa keadilan belum sepenuhnya padam.