JAKARTA, METROSELEBES.COM – Instansi pemerintah pusat maupun daerah kini tak perlu lagi repot datang langsung ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengurus usulan dan penetapan status kedudukan serta kepegawaian ASN.
Melalui sistem digital berbagi pakai bernama SIASN (Sistem Informasi ASN), semua proses tersebut kini dapat dilakukan secara daring dan terintegrasi.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, digitalisasi manajemen ASN menjadi bagian penting dari terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good government).
Dengan SIASN, kata dia, pengelolaan kepegawaian ASN tidak hanya menjadi lebih cepat dan akuntabel, tetapi juga mampu meminimalisasi risiko kesalahan data.
“Tujuannya agar pelayanan kepada ASN bisa lebih cepat, lancar, dan akuntabel. Namun, BKN tidak bisa bekerja sendiri. Setiap instansi pemerintah punya peran besar dalam mendorong layanan manajemen ASN yang modern. Melalui SIASN, data yang tidak akurat pun bisa cepat terdeteksi,” ungkap Prof. Zudan, Senin (05/05/2025).
Baca Juga: Dari Rakyat, oleh Rakyat, untuk Rakyat: Perjalanan Koperasi di Indonesia
SIASN dapat digunakan untuk sejumlah layanan, antara lain pengaktifan kembali pegawai dari pemberhentian sementara serta pengangkatan CPNS menjadi PNS yang sudah melewati satu tahun masa kerja.
Instansi pusat maupun daerah, melalui Biro Kepegawaian atau BKD/BKPSDM/BKPP, dapat langsung mengakses layanan ini melalui tautan resmi SIASN di https://siasn-instansi.bkn.go.id/.
Sebagai panduan, BKN juga menyediakan buku petunjuk penggunaan layanan tersebut yang bisa diakses melalui https://s.id/PengaktifanC1.
Apabila menemui kendala, pengusul dapat menghubungi Whatsapp Callcenter Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN di nomor 0852-1273-7255.
Informasi tentang kemudahan layanan ini telah disampaikan kepada seluruh pengelola kepegawaian ASN melalui Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 6495/T-MP.03.01/SD/D/2025 dan 6496/B-MP.03.01/SD/D/2025 tertanggal 29 April 2025. ***
Artikel Terkait
Optimalisasi Seleksi CPNS 2024 Naikkan Keterisian Formasi, BKN: Tembus 178.729 Peserta Lulus
Takut Minta Cuti? Ternyata Kamu Punya Hak yang Tak Bisa Ditolak!
Kerja Tak Kenal Waktu? Ini Batas Jam Kerja dan Aturan Lembur Sesuai Undang-Undang!
Muhammadiyah Buka Rekrutmen Da’i 3T 2025, Disediakan Gaji Bulanan dan Fasilitas Lengkap
LEWANDOWSKI VS LAUTARO: SIAPA LEBIH BERSINAR DI LEG KEDUA LIGA CHAMPIONS DINI HARI NANTI?
Wayne Rooney: Si Anak Ajaib Liverpool yang Menjadi Legenda Sepak Bola Inggris
Confetti Konser Taeyeon Nyasar ke Acara DAY6 dan Fan Meeting Lee Min Ho, Begini Penjelasan Lengkap Vendornya..!
Beda Love Language, Luna Maya dan Maxime Bouttier Sempat Cekcok Sebelum Sepakat Menikah
Dari Rakyat, oleh Rakyat, untuk Rakyat: Perjalanan Koperasi di Indonesia
Vasektomi Jadi Syarat Bansos? DPD RI: Kebijakan Tak Manusiawi, Langgar HAM dan UU Kesehatan
Kesempatan Emas Jadi Dokter Spesialis! Pendaftaran PPDS-RSPPU Kemenkes Dibuka Mei 2025, Siapkah Kamu?