METROSELEBES.COM - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) kembali membuka kesempatan bagi para dokter umum yang ingin melanjutkan pendidikan menjadi dokter spesialis.
Melalui Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dengan skema Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU) atau Hospital Based, pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 5 hingga 27 Mei 2025.
Program ini dirancang untuk mencetak dokter spesialis yang kompeten, tangguh, profesional, dan berintegritas, guna memenuhi kebutuhan tenaga medis di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Dokter Anak Satu-Satunya di Buton Tengah, dr. Christy, Dapat Apresiasi dari Menteri Kesehatan
Para peserta yang lolos akan menjalani pendidikan di berbagai Rumah Sakit Pendidikan yang telah ditunjuk sebagai RSPPU.
Kemenkes mengajak para calon peserta untuk mulai mempersiapkan diri sejak sekarang dengan memahami seluruh persyaratan, meningkatkan kompetensi, dan membangun komitmen yang kuat dalam dunia kedokteran spesialis.
Baca Juga: Vasektomi Jadi Syarat Bansos? DPD RI: Kebijakan Tak Manusiawi, Langgar HAM dan UU Kesehatan
Untuk informasi lebih lengkap mengenai kuota, rumah sakit penyelenggara, serta tahapan pendaftaran, kunjungi laman resmi: https://ppds.kemkes.go.id***
Artikel Terkait
Menteri Tegas: Judi Online adalah Bencana Sosial, Tak Akan Pernah Menang Sampai Kiamat!
Takut Minta Cuti? Ternyata Kamu Punya Hak yang Tak Bisa Ditolak!
Kerja Tak Kenal Waktu? Ini Batas Jam Kerja dan Aturan Lembur Sesuai Undang-Undang!
Muhammadiyah Buka Rekrutmen Da’i 3T 2025, Disediakan Gaji Bulanan dan Fasilitas Lengkap
LEWANDOWSKI VS LAUTARO: SIAPA LEBIH BERSINAR DI LEG KEDUA LIGA CHAMPIONS DINI HARI NANTI?
Wayne Rooney: Si Anak Ajaib Liverpool yang Menjadi Legenda Sepak Bola Inggris
Confetti Konser Taeyeon Nyasar ke Acara DAY6 dan Fan Meeting Lee Min Ho, Begini Penjelasan Lengkap Vendornya..!
Beda Love Language, Luna Maya dan Maxime Bouttier Sempat Cekcok Sebelum Sepakat Menikah
Dari Rakyat, oleh Rakyat, untuk Rakyat: Perjalanan Koperasi di Indonesia
Vasektomi Jadi Syarat Bansos? DPD RI: Kebijakan Tak Manusiawi, Langgar HAM dan UU Kesehatan