- Penawaran Lewat Media Sosial dan SMS
Saat ini semakin marak modus penipuan pinjol lewat media sosial dan SMS. Oknum penipu biasanya menawarkan pinjaman dana dengan mengirimkan pesan yang tidak hanya sekali, tetapi dikirim berulang kali bahkan secara agresif.
Mereka kerap menggunakan akun palsu atau anonim untuk menarik perhatian calon korban. Setelah calon korban tertarik dan menghubungi nomor yang diberikan, mereka akan diminta mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi atau jaminan.
Dalam peraturan OJK telah menegaskan bahwa platform fintech pendanaan yang sah dilarang mengirimkan pesan pribadi kepada nasabah atau calon peminjam, kecuali jika sebelumnya telah disetujui
Baca Juga: Kemenag Mendapatkan 110.553 Formasi CASN, Menag Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden
- Langsung Transfer ke Rekening
Modus ini dilakukan dengan langkah awal mengirim atau transfer dana ke rekening calon korban, jumlahnya sekitar Rp1 juta. Nantinya, jika dana tersebut dipakai korban dan tidak dilaporkan, berarti korban sudah masuk ke jeratan modus ini.
Setiap bulannya saat jatuh tempo, sang korban akan dibebani tagihan untuk membayar pinjol yang sebenarnya tidak mereka lakukan secara sadar.
Demikian sedikit informasi semoga dapat bermanfaat bagi semuanya, tetap waspada dalam melakukan semua aktifitas.***
Artikel Terkait
Kemenag Mendapatkan 110.553 Formasi CASN, Menag Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden
Tentang Sidang Isbat Awal Zulhijah 1445 H Akan Digelar Pada 7 Juni, Diawali Pemantauan Hilal di 114 Titik
Lawatan Pangdam XIII/Mdk Ke Tiga Markas TNI di Palu
Agar Menjadi Perhatian, Pemerintah Wacanakan Pembatasan BBM Subsidi Mulai 17 Agustus
Kunjungan Grand Syekh Al Azhar Mesir Dengan Bawa Pesan Toleransi dan Moderasi