METRO SELEBES.COM – Pinjol adalah kepanjangan dari pinjaman online, masyarakat luas sudah sangat mengenal istilah ini.
Masyarakat umum sekarang sangat dimudahkan untuk mendapatkan pinjaman online tapi harus waspada jangan sampai dapat yang tidak resmi.
Modus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini semakin marak dan sangat meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Kunjungan Grand Syekh Al Azhar Mesir Dengan Bawa Pesan Toleransi dan Moderasi
Mereka mengincar korban dengan menggunakan berbagai modus yang semakin canggih sehingga berhasil mengelabui korbannya.
Meskipun pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berupaya memberantas praktik pinjol ilegal ini, namun masih banyak korban yang terperangkap dalam jeratan pinjol tersebut.
Sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (13/7/2024), berikut tiga modus terbaru penipuan pinjol ilegal di tahun 2024 yang bisa menjerat masyarakat.
Baca Juga: Agar Menjadi Perhatian, Pemerintah Wacanakan Pembatasan BBM Subsidi Mulai 17 Agustus
- Melalui Aplikasi atau Website Pinjol Palsu
Modus ini melibatkan pembuatan aplikasi pinjol palsu yang bisa diakses melalui website. Aplikasi tersebut dibuat menyerupai aplikasi pinjol legal, tetapi sebenarnya didesain untuk mencuri data pribadi dan informasi keuangan pengguna.
Setelah korban mengunduh dan mengisi data pribadi, pelaku penipuan dapat menyalahgunakan informasi tersebut untuk kepentingan mereka sendiri yang tentunya dapat merugikan korbannya.
Artikel Terkait
Kemenag Mendapatkan 110.553 Formasi CASN, Menag Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden
Tentang Sidang Isbat Awal Zulhijah 1445 H Akan Digelar Pada 7 Juni, Diawali Pemantauan Hilal di 114 Titik
Lawatan Pangdam XIII/Mdk Ke Tiga Markas TNI di Palu
Agar Menjadi Perhatian, Pemerintah Wacanakan Pembatasan BBM Subsidi Mulai 17 Agustus
Kunjungan Grand Syekh Al Azhar Mesir Dengan Bawa Pesan Toleransi dan Moderasi