"Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai solar, yang boleh Pertalite. Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya nggak menambah beban masyarakat," ungkap Arifin Tasrif.***
Artikel Terkait
PNS Bergembira, Gaji ke-13 dan Tunjangan Sertifikasi Guru Siap Meluncur ke Rekening!
Kemenag Mendapatkan 110.553 Formasi CASN, Menag Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden
Tentang Sidang Isbat Awal Zulhijah 1445 H Akan Digelar Pada 7 Juni, Diawali Pemantauan Hilal di 114 Titik
Lawatan Pangdam XIII/Mdk Ke Tiga Markas TNI di Palu
Dua Desa di Sigi Dilahap Banjir: 44 Warga Jadi Korban