METRO SELEBES.COM - Pemerintah mewacanakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi tahun ini.
Rencananya pembelian Pertalite dibatasi berdasarkan cc sesuai dengan usulan yang ada.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Martimves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembatasan BBM subsidi akan mulai diberlakukan pada 17 Agustus.
Baca Juga: Dua Desa di Sigi Dilahap Banjir: 44 Warga Jadi Korban
Baca Juga: Lawatan Pangdam XIII/Mdk Ke Tiga Markas TNI di Palu
Meski menyatakan demikian, Luhut belum menjabarkan dengan rinci soal skema pembatasan BBM Pertalite itu. Apakah pembatasan dilakukan berdasarkan kapasitas kendaraan atau dengan mekanisme lainnya.
"Kemudian masalah penggunaan bensin, kita sekarang berencana ini mau mendorong segera bioetanol masuk menggantikan bensin," ujar Menko Luhut melalui akun Instagram @luhut.pandjaitan dikutip pada Jumat (12/7/2024).
Sementara Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan pada Maret 2024 pemerintah masih merevisi Perpres No.191 tahun 2014.
Baca Juga: Kemenag Mendapatkan 110.553 Formasi CASN, Menag Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden
Melalui aturan yang telah direvisi itu akan diatur siapa saja yang boleh membeli Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). JBKP itu adalah Pertalite.
Artikel Terkait
PNS Bergembira, Gaji ke-13 dan Tunjangan Sertifikasi Guru Siap Meluncur ke Rekening!
Kemenag Mendapatkan 110.553 Formasi CASN, Menag Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden
Tentang Sidang Isbat Awal Zulhijah 1445 H Akan Digelar Pada 7 Juni, Diawali Pemantauan Hilal di 114 Titik
Lawatan Pangdam XIII/Mdk Ke Tiga Markas TNI di Palu
Dua Desa di Sigi Dilahap Banjir: 44 Warga Jadi Korban