Peluang Emas! Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Dibuka: Syarat untuk Tenaga Honorer Terungkap

photo author
Fakhrunrazi KP, Metro Selebes
- Kamis, 30 Mei 2024 | 20:12 WIB
PP Turunan ASN disetujui mulai Nasib Honorer yang Tak Terverifikasi  (Pemkot Bandung)
PP Turunan ASN disetujui mulai Nasib Honorer yang Tak Terverifikasi (Pemkot Bandung)

METRO SELEBES.COM- Pemerintah telah mengumumkan bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 segera dibuka.

Kesempatan ini merupakan momen yang dinantikan oleh banyak tenaga honorer yang ingin meningkatkan status dan karir mereka dalam birokrasi pemerintahan.

Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Presiden Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Syarifah Salma

Dengan adanya seleksi ini, pemerintah berharap dapat menarik sumber daya manusia yang berkualitas dan berkompeten untuk mengisi berbagai posisi strategis di instansi pusat dan daerah.

Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar.

Syarat Umum Pendaftaran

Syarat umum yang harus dipenuhi oleh semua pelamar, termasuk tenaga honorer:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) .
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih. Baca Juga: Serangan Israel ke Rafah Malah Didukung AS, PBB Kutuk Zionis
  4. Tidak pernah dihentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau dihentikan dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri , atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan .
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Syarat Khusus untuk Tenaga Honorer

Tenaga honorer yang ingin mendaftar CPNS atau PPPK harus memenuhi beberapa syarat khusus selain syarat umum yang telah disebutkan.

Berikut adalah syarat-syarat khusus tersebut:

Baca Juga: Alasan Pencak Silat Dilarang di UFC; Gunakan Teknik Memmatikan, Begini Penjelasannya

  1. Status Tenaga Kehormatan Kategori II (THK II) :

    • Terdaftar dalam database THK II di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    • Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada instansi pemerintah.
  2. Kualifikasi Pendidikan :

    • Memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
    • Pendidikan minimal sesuai dengan jenjang pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan tersebut.
  3. Masa Kerja :

    • Telah bekerja minimal selama 1 tahun secara terus-menerus sebagai tenaga honorer di instansi pemerintah.
    • Dapatkan rekomendasi atau surat keterangan dari pimpinan instansi tempat bekerja.
  4. Kompetensi Teknis :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X