METRO SELEBES.COM- Pemerintah telah mengumumkan bahwa seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 segera dibuka.
Kesempatan ini merupakan momen yang dinantikan oleh banyak tenaga honorer yang ingin meningkatkan status dan karir mereka dalam birokrasi pemerintahan.
Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Syarifah Salma
Dengan adanya seleksi ini, pemerintah berharap dapat menarik sumber daya manusia yang berkualitas dan berkompeten untuk mengisi berbagai posisi strategis di instansi pusat dan daerah.
Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar.
Syarat Umum Pendaftaran
Syarat umum yang harus dipenuhi oleh semua pelamar, termasuk tenaga honorer:
- Warga Negara Indonesia (WNI) .
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih. Baca Juga: Serangan Israel ke Rafah Malah Didukung AS, PBB Kutuk Zionis
- Tidak pernah dihentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau dihentikan dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota Polri , atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan .
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Syarat Khusus untuk Tenaga Honorer
Tenaga honorer yang ingin mendaftar CPNS atau PPPK harus memenuhi beberapa syarat khusus selain syarat umum yang telah disebutkan.
Berikut adalah syarat-syarat khusus tersebut:
Baca Juga: Alasan Pencak Silat Dilarang di UFC; Gunakan Teknik Memmatikan, Begini Penjelasannya
-
Status Tenaga Kehormatan Kategori II (THK II) :
- Terdaftar dalam database THK II di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada instansi pemerintah.
-
Kualifikasi Pendidikan :
- Memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Pendidikan minimal sesuai dengan jenjang pendidikan yang dibutuhkan untuk jabatan tersebut.
-
Masa Kerja :
- Telah bekerja minimal selama 1 tahun secara terus-menerus sebagai tenaga honorer di instansi pemerintah.
- Dapatkan rekomendasi atau surat keterangan dari pimpinan instansi tempat bekerja.
-
Kompetensi Teknis :
Artikel Terkait
Hari Sejuta Kiblat: LDII Ukur Arah Kiblat se-Indonesia
Alasan Pencak Silat Dilarang di UFC; Gunakan Teknik Mematikan, Begini Penjelasannya
Serangan Israel ke Rafah Malah Didukung AS, PBB Kutuk Zionis
Berikut Merupakan Tujuh Program Prioritas Kemenag Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Presiden Jokowi Takziah ke Rumah Duka Almarhumah Syarifah Salma