Sebelumnya, sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat. Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru; Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat; Ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun, sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar; Serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.***
Artikel Terkait
Sukseskan PON Ke-21: Mobil Dinas Pemerintah Aceh Bersatu dengan Stiker Semangat!
Pencairan Gaji Ke-13 PNS Golongan I, II, III, dan IV: Resmi dirombak Sri Mulyani Akan Bayarkan Segini
Bakal Calon Bupati Buol Abd Faisal Pontoh Bentuk Relawan, Siap Menangkan Pilkada 2024?
Tingkatkan Pengetahuan Siswa, SMP Unggulan IQRO' Adakan Field Trip Edukatif ke Penangkaran Lebah Jantho
Pembalap Asal Buol Raih Juara Umum Kelas Pemula Kejuaraan Kapolres Banggai Race Cup 2024