Mendikbud Nadiem Makarim Pastikan Penghentian Pembayaran Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Kategori Ini Sesuai Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023

photo author
Fakhrunrazi KP, Metro Selebes
- Jumat, 24 Mei 2024 | 20:21 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim Pastikan Penghentian Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Tahun 2024 bagi Guru Kategori Ini Sesuai Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 (kemdikbud)
Mendikbud Nadiem Makarim Pastikan Penghentian Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Tahun 2024 bagi Guru Kategori Ini Sesuai Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 (kemdikbud)

METRO SELEBES.COM- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengumumkan keputusan penting terkait pembayaran tunjangan sertifikasi guru untuk tahun 2024.

Mendikbud Nadiem Makarim Pastikan Penghentian Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Tahun 2024 bagi Guru Kategori Ini Sesuai Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2023, Nadiem memastikan penghentian pembayaran tunjangan sertifikasi tahun 2024 bagi guru yang termasuk dalam kategori tertentu.

Baca Juga: Guru Non-ASN di Indonesia Berbahagia: Mendikbud Nadiem Makarim Siapkan Tunjangan Sertifikasi Besar untuk Kalian

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 mengatur tentang kriteria dan mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi guru.

Nadiem menjelaskan bahwa penghentian pembayaran tunjangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan memastikan tunjangan diberikan kepada guru yang benar-benar memenuhi standar kompetensi dan kinerja.

"Kami ingin memastikan bahwa tunjangan sertifikasi ini diberikan secara tepat sasaran, yaitu kepada guru-guru yang memiliki kompetensi tinggi dan berkontribusi positif dalam proses pembelajaran," ujar Nadiem.

Baca Juga: Pilgub Jawa Barat Segera Diluncurkan, Yang Akan Di laksanakan Oleh KPU

Adapun kategori guru yang akan terkena dampak kebijakan ini adalah sebagai berikut:

- Guru yang tidak mengikuti pelatihan peningkatan kompetensi: Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, guru diwajibkan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang telah disediakan oleh Kemendikbudristek.

Guru yang tidak mengikuti pelatihan ini tidak akan menerima tunjangan sertifikasi.

- Guru dengan evaluasi kinerja di bawah standar: Evaluasi kinerja tahunan akan menjadi dasar penilaian apakah seorang guru layak menerima tunjangan.

Guru yang tidak mencapai nilai minimum dalam evaluasi ini akan dihentikan pembayarannya.

- Guru yang tidak memenuhi persyaratan administratif: Selain kinerja dan kompetensi, kelengkapan administrasi juga menjadi syarat utama untuk menerima tunjangan sertifikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X