Honorer Terdata di BKN Diangkat Jadi PPPK: Update Terbaru Jatah Berdasarkan PP Manajemen ASN

photo author
Fakhrunrazi KP, Metro Selebes
- Kamis, 23 Mei 2024 | 09:20 WIB
PP Turunan ASN disetujui mulai Nasib Honorer yang Tak Terverifikasi  (Pemkot Bandung)
PP Turunan ASN disetujui mulai Nasib Honorer yang Tak Terverifikasi (Pemkot Bandung)

METRO SELEBES.COM- Kabar gembira datang bagi tenaga honorer Berdasarkan data terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), seluruh tenaga honorer yang telah terdata akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja dirilis.

Pemerintah telah mengeluarkan PP Manajemen ASN yang mengatur proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Baca Juga: Langkah Menkominfo: Pemerintah Bentuk Satgassus Pemberantasan Judi Online

BKN telah melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.

Proses ini mencakup verifikasi data dan evaluasi kinerja untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang diangkat memenuhi syarat dan memiliki kualifikasi yang diperlukan.

Pendataan yang dilakukan oleh BKN mencakup beberapa tahap, antara lain:

  1. Pengumpulan Data Honorer: Mengidentifikasi dan mengumpulkan data seluruh tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
  2. Verifikasi dan Validasi Data: Memastikan data yang dikumpulkan akurat dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
  3. Evaluasi Kinerja: Menilai kinerja dan kontribusi tenaga honorer selama bekerja di instansi masing-masing.

Berdasarkan PP Manajemen ASN, jatah pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ditentukan dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.

Baca Juga: Hore! Honorer Diangkat Jadi PPPK: dan Kesejahteraan Hidup Dijamin UU ASN 2023

Setiap instansi pemerintah diberikan kuota tertentu untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK, yang diatur secara proporsional berdasarkan beban kerja dan prioritas kebutuhan.

PP tersebut juga mengatur mekanisme seleksi bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, termasuk ujian kompetensi dan penilaian kinerja.

Dengan demikian, hanya tenaga honorer yang benar-benar memenuhi kriteria yang akan diangkat.

BKN dan instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini kepada seluruh tenaga honorer dan pihak-pihak yang berkepentingan.

Selain itu, proses seleksi dan pengangkatan akan diawasi secara ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X