METRO SELEBES.COM- Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK bukan kebijakan baru, namun pemerintah terus memperbarui regulasi terkait dengan pengangkatan tenaga honorer.
Yang menjadi landasan hukum pengangkatan honorer adalah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.
Akan tetapi UU ASN ini tidak hanya mengatur mengenai status PPPK, tetapi juga menjamin kesejahteraan hidup bagi tenaga honorer yang diangkat.
Pemerintah terus mengambil langkah maju dalam memperbaiki status dan kesejahteraan para tenaga honorer di sektor publik.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengirimkan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini menjadi titik terang bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa jaminan status kepegawaian yang pasti.
Berikut beberapa poin kunci terkait transmisi honorer menjadi PPPK yang dijamin oleh UU ASN 2023:
Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Pemerintah Prioritaskan Penerimaan CPNS 2024 Talenta Digital Untuk IKN
Pengangkatan menjadi PPPK adalah memberikan jaminan status kepegawaian yang lebih stabil.
PPPK juga memiliki akses yang lebih baik terhadap berbagai izin dan fasilitas kesejahteraan yang disediakan oleh pemerintah.
Ini termasuk tunjangan kesehatan, tunjangan pensiun, fasilitas pendidikan bagi anak, dan berbagai program kesejahteraan lainnya yang dapat meningkatkan kualitas hidup terhormat.
PPPK juga memiliki akses yang lebih baik terhadap peluang pengembangan karir.
Mereka dapat mengikuti berbagai pelatihan dan kursus untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi mereka.
Artikel Terkait
LINK TARUNA KEMENKUMHAM 2024, Khusus Papua dan Papua Barat Ada Syarat Khusus!
Berikut Ini Hasil Verivikasi PPPK 2024, Kriteria Lima dan Tiga Capai 100 Persen
PENERIMAAN BINTARA TNI ANGKATAN DARAT DIBUKA SAMPAI 30 JULI 2024, Ini Syarat Masuknya! Cek Nilai Raport dan Ijazahmu!
Segera Diangkat Jadi PPPK: Hak-Hak Tenaga Honorer Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023, Baca Disini
Jangan Salah Pilih, Pemerintah Prioritaskan Penerimaan CPNS 2024 Talenta Digital Untuk IKN