Cara Cek Data Tenaga Honorer Tahun 2024 di BKN Beserta Cara Mendaftarnya

photo author
Fakhrunrazi KP, Metro Selebes
- Rabu, 22 Mei 2024 | 20:10 WIB
Cek Data Non ASN Tahun 2024 di BKN Beserta Cara Mendaftarnya
Cek Data Non ASN Tahun 2024 di BKN Beserta Cara Mendaftarnya

Baca Juga: Segera Diangkat Jadi PPPK: Hak-Hak Tenaga Honorer Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023, Baca Disini

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah pendidikan terakhir
  • Sertifikat atau surat pengalaman kerja (jika ada)
  • Pas foto terbaru

Buka browser dan kunjungi portal pendaftaran resmi BKN di https://sscasn.bkn.go.id.

Jika Anda belum memiliki akun, klik "Registrasi" dan ikuti petunjuk untuk membuat akun baru.

Masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan alamat email yang aktif. Anda akan menerima email verifikasi untuk mengaktifkan akun.

Setelah akun Anda terverifikasi, login ke portal dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang telah Anda buat.

Baca Juga: PENERIMAAN BINTARA TNI ANGKATAN DARAT DIBUKA SAMPAI 30 JULI 2024, Ini Syarat Masuknya! Cek Nilai Raport dan Ijazahmu!

Di dalam portal, pilih jenis pendaftaran yang sesuai, yaitu "Non ASN" atau "PPPK". Baca persyaratan dan petunjuk pendaftaran dengan seksama.

Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi, riwayat pendidikan, dan pengalaman kerja. Unggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan sesuai petunjuk.

Setelah semua data terisi dengan benar, lakukan verifikasi ulang untuk memastikan tidak ada kesalahan. Klik tombol "Submit" untuk mengirimkan formulir pendaftaran.

Setelah berhasil mendaftar, cetak bukti pendaftaran sebagai tanda bahwa Anda telah mengajukan aplikasi. Bukti ini biasanya diperlukan untuk proses seleksi selanjutnya.

Pantau situs resmi BKN dan email Anda secara berkala untuk mendapatkan informasi terkait tahapan seleksi berikutnya, seperti ujian atau wawancara.

Baca Juga: LINK TARUNA KEMENKUMHAM 2024, Khusus Papua dan Papua Barat Ada Syarat Khusus!

Mengecek data Non ASN dan proses pendaftarannya di BKN adalah langkah penting bagi para pegawai yang ingin mendapatkan status resmi sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memastikan bahwa data Anda terdaftar dengan benar dan mempersiapkan diri untuk pendaftaran dengan baik.

Selalu periksa informasi terbaru di situs resmi BKN untuk memastikan Anda tidak melewatkan informasi penting terkait proses ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X