Dipastikan Cair Bulan Juni 2024: Ini Besaran Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS Berdasarkan Aturan Terbaru

photo author
Fakhrunrazi KP, Metro Selebes
- Kamis, 16 Mei 2024 | 10:57 WIB
Cair Bulan Juni 2024: Ini Besaran Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS Berdasarkan Aturan Terbaru (Kabupaten puncak foto diedit pakai canva)
Cair Bulan Juni 2024: Ini Besaran Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS Berdasarkan Aturan Terbaru (Kabupaten puncak foto diedit pakai canva)

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Baca Juga: Korban Banjir Bandang Padang Bertambah Jadi 58 Jiwa, Pencarian dan Evakuasi Korban Masih Berlangsung

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

  • Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga terdiri dari anak, suami/istri.

Besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Sumber: PP Nomor 14 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X