Dengan hasil pendataan tersebut pemerintah telah menyampaikan kepada pejabat pembina kepegawaiaan (PPK) masing-masing instansi pemerintah.
Kebijakan mengenai pendataan tenaga honorer selanjutnya akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN, sesuai dengan aturan turunan dari Undang-Undang ASN 2023.
Tenaga honorer juga dapat memeriksa hasil pendataan pada masing-masing Biro SDM/BKD/BKPSDM/BKPP instansinya.
Dengan keputusan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan kesempatan yang setara dan adil bagi semua tenaga honorer.
Pengangkatan 2,3 juta tenaga honorer menjadi ASN diharapkan dapat menjadi tidak penting dalam upaya menciptakan birokrasi yang lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab.***
Artikel Terkait
Fresh Graduate: Peluang Formasi CASN 2024 yang Luas dengan Persyaratan Usia dan Berkas yang Perlu Disiapkan
Pemkot Palu Harap Persentase Medali Kontingen Kota Palu di POPDA 2024 Naik Dibandingkan Sebelumnya
Tinjau Pasar Baru Karawang: Presiden Jokowi Puji Stabilitas Harga
Presiden Resmikan Model Tambak Ikan Nila: Permintaan Global Sangat Besar
Keberanian Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kedepankan Anti Kekerasan sebagai Prioritas Utama