Insentif Sebesar Rp902 Ribu Berhak Diterima PNS Golongan IV: Inisiatif Sri Mulyani Bulan Mei 2024

photo author
Fakhrunrazi KP, Metro Selebes
- Kamis, 2 Mei 2024 | 20:56 WIB
Insentif Sebesar Rp902 Ribu Berhak Diterima PNS Golongan IV: Inisiatif Sri Mulyani Bulan Mei 2024 (Menkeu)
Insentif Sebesar Rp902 Ribu Berhak Diterima PNS Golongan IV: Inisiatif Sri Mulyani Bulan Mei 2024 (Menkeu)

METRO SELEBES.COM-  Bagi PNS golongan IV berhak menerima insentif sebesar Rp902 ribu sesuai aturan PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Pemerintah memberikan uang tambahan kepada PNS di luar gaji pokok sesuai dengan aturan PMK Nomor 49 Tahun 2023, terutama bagi mereka yang berada dalam golongan IV.

Insentif sebesar Rp902 ribu ini menjadi angin segar bagi PNS golongan IV, yang seringkali berada di lini depan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Baca Juga: Piala Asia U23 : Jelang Laga Perebutan Juara Ketiga, Ini Pesan Menyentuh Erick Thohir Kepada Timnas U23 Indonesia Sebelum Hadapi Timnas Irak U23

diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, yang terkait dengan tambahan insentif berupa uang makan yang diberikan kepada PNS.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, PNS Golongan IV berhak menerima insentif sebesar Rp902 ribu sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Insentif yang diberikan pemerintah itu merupakan keperluan makan PNS golongan IV yang bekerja lembur paling sedikit 2 Jam.

Baca Juga: Kantor Pengadilan Agama: Kesempatan Kerja Terbuka untuk Lulusan SMA dan SMK Sederajat

Insentif sebesar Rp902 ribu tersebut diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi para PNS untuk terus memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas-tugas mereka.

Aturan PMK Nomor 49 Tahun 2023 menjadi landasan yang kuat bagi pemberian insentif ini.

Mei tahun 2024 ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan bahwa PNS akan menerima tambahan penghasilan.

Baca Juga: Hardiknas 2024: Menag Mendukung 'Merdeka Belajar Memanusiakan Manusia' untuk Kemajuan Pendidikan

Kebijakan ini menandai langkah proaktif dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para PNS.

Tambahan penghasilan ini diharapkan dapat memberikan dorongan tambahan bagi para PNS dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X