Pencairan Gaji Ke-13 PNS Ditunda: Perkiraan Tanggal Pembayaran Setelah 1 Juni 2024

photo author
Fakhrunrazi KP, Metro Selebes
- Kamis, 2 Mei 2024 | 10:51 WIB
Pemerintah Sudah Menentukan Waktu Pencairan Gaji 13 Bagi ASN 2024
Pemerintah Sudah Menentukan Waktu Pencairan Gaji 13 Bagi ASN 2024

METRO SELEBES.COM-  Pencairan gaji ke-13 PNS kemungkinan akan ditunda namun diperkirakan cair setelah tanggal 1 Juni 2024.

Pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasanya menjadi momen yang dinanti-nantikan setiap tahunnya.

Namun kabar pembayaran gaji ke-13 PNS tahun 2024 sangat dinanti-nantikan oleh seluruh pegawai negeri baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: PKS Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Gubernur Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2024

setara yang tertua dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 gaji ke-13 PNS tahun ini akan dibayar dalam beberapa komponen.

Yang dihitung Mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan.

Meskipun kepastian tanggal pembayaran masih belum jelas, para pegawai dapat mengantisipasi perkiraan tanggal pembayaran setelah tanggal 1 Juni 2024.

Baca Juga: PP Turunan UU ASN Mendekati Puncak! Begini Nasib Honorer yang Tak Terverifikasi kemungkinan Gagal Diangkat

Namun, tahun ini, para PNS harus bersabar karena pencairan gaji ke-13 mereka mengalami penundaan yang tidak terduga.

Penundaan pembayaran gaji ke-13 PNS tidaklah merupakan hal yang umum terjadi namun sampai saat ini belum ada informasi.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengkonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 PNS mengalami keterlambatan.

Baca Juga: Tanpa Rizki Ridho Pertahanan Timnas U23 Indonesia Jadi Lemah. Apa Yang Akan Dilakukan Oleh Pelatih Shin Tae Yong saat menghadapi Timnas U23 Irak?

Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan di kalangan para PNS yang mengandalkan gaji ke-13.

Namun demikian, bagi PNS diimbau untuk tetap tenang dan menunggu menunggu pengumuman resmi mengenai tanggal pembayaran gaji ke-13 mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Sumber: PP No 14 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X