Rekrutmen Bintara 2024 Bisa Di Ikuti Oleh Disabilitas, Dengan Jumlah Pelamar 37 Orang

photo author
Hud Assagaf, Metro Selebes
- Rabu, 1 Mei 2024 | 20:33 WIB
Rekrutmen Bintara 2024 Bisa Di Ikuti Oleh Disabilitas, Dengan Jumlah Pelamar 37 Orang
Rekrutmen Bintara 2024 Bisa Di Ikuti Oleh Disabilitas, Dengan Jumlah Pelamar 37 Orang

METRO SELEBES.COM – Kabar baik bagi warga Indonesia walaupun mengalami disabilitas bisa mendaftar sebagai anggota bintara Polri 2024.

Sebanyak 37 penyandang disabilitas mendaftar rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2024.

Rekrutmen Bintara dari kelompok disabilitas merupakan yang pertama kali dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan kebijakan inklusif ini.

 Baca Juga: Guru ASN PPPK Baru Wajib Tahu ! Ini Persyaratan Pengurusan Pencairan Gaji dan Tunjangan Keluarga atau KP4. Ternyata Harus Ada Berkas Ini !

"Yang terbanyak mendaftar dan kondisinya sudah kami periksa itu ada di Polda Jateng (Jawa Tengah), Polda Aceh dan Polda Papua Barat," ujar Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).

 

Dedi mengatakan, animo penyandang disabilitas mendaftar sebagai anggota Polri kali ini meningkat dibanding saat rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) awal tahun ini.

 

"Harapan kami tentunya adik-adik dari kelompok disabilitas mampu mengikuti serangkaian tes yang ada," ucapnya.

 Baca Juga: Wajib Tahu ! Letusan Gunung Ruang di Kepulauan Tagulandang Sulawesi Utara Memuntahkan Sejumlah Gas SO2. Ini Bahaya Yang Harus Diwaspadai

Untuk diketahui, dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan anggota Polri dari kelompok disabilitas adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.

 

Selain itu, Dedi menyebut kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X