METRO SELEBES.COM – Kabar baik bagi warga Indonesia walaupun mengalami disabilitas bisa mendaftar sebagai anggota bintara Polri 2024.
Sebanyak 37 penyandang disabilitas mendaftar rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2024.
Rekrutmen Bintara dari kelompok disabilitas merupakan yang pertama kali dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan kebijakan inklusif ini.
"Yang terbanyak mendaftar dan kondisinya sudah kami periksa itu ada di Polda Jateng (Jawa Tengah), Polda Aceh dan Polda Papua Barat," ujar Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).
Dedi mengatakan, animo penyandang disabilitas mendaftar sebagai anggota Polri kali ini meningkat dibanding saat rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) awal tahun ini.
"Harapan kami tentunya adik-adik dari kelompok disabilitas mampu mengikuti serangkaian tes yang ada," ucapnya.
Untuk diketahui, dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan anggota Polri dari kelompok disabilitas adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.
Selain itu, Dedi menyebut kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.
Artikel Terkait
Diskusi Menag Yaqut dan Menhaj Tawfiq untuk Kemudahan Layanan Jemaah Haji Indonesia
Ucapkan Selamat Hari Buruh, Jokowi Ajak Pekerja Capai Kesejahteraan
Reaksi Ketua Fraksi PKS Jawa Tengah Tanggapi Kasus PMK yang Kembali Merebak
Wajib Tahu ! Letusan Gunung Ruang di Kepulauan Tagulandang Sulawesi Utara Memuntahkan Sejumlah Gas SO2. Ini Bahaya Yang Harus Diwaspadai
Guru ASN PPPK Baru Wajib Tahu ! Ini Persyaratan Pengurusan Pencairan Gaji dan Tunjangan Keluarga atau KP4. Ternyata Harus Ada Berkas Ini !