Sebelumnya dikabarkan sedikitnya ada 40 perusahaan asal China yang memproduksi baja ilegal atau baja yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia.
“Baja-baja ini diproduksi menggunakan metoda induksi yang tidak diizinkan di China maupun di Indonesia. Proses produksi baja ilegal dinilai berbahaya bagi kelestarian lingkungan dan keamanan konsumen,” tutup Mulyanto.***
Artikel Terkait
Kerjasama Antara Arab Saudi dan Indonesia Tentang Standar Halal
Rutan Donggala Menggelar Kegiatan Ibadah Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang Beragama Kristen
Jokowi Umumkan Kabar Gembira: 200 Ribu Formasi Khusus di IKN untuk Honorer, Menpan RB Siap Buka Lowongan
KPK Periksa Petinggi PT Taspen Terkait Pengelolaan Dana Investasi
Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terbatas untuk Persiapan World Water Forum ke-10