Berikut Adalah Dua Syarat Tenaga Honorer, Keputusan Dari MenPAN RB Supaya Dapat Menjadi PPPK

photo author
Hud Assagaf, Metro Selebes
- Jumat, 26 April 2024 | 08:38 WIB
Berikut Adalah Dua Syarat Tenaga Honorer, Keputusan Dari MenPAN RB Supaya Dapat Menjadi PPPK
Berikut Adalah Dua Syarat Tenaga Honorer, Keputusan Dari MenPAN RB Supaya Dapat Menjadi PPPK

Agar tercipta rasa keadilan bagi para honorer lama yang telah memberikan pengabdian yang cukup lama kepada negara.

Semoga pada akhir desember 2024 semua honorer yang bekerja  bisa menjadi PPPK, sehingga kesejahtraannya lebih meningkat yang sebelumnya hanya tenaga honorer saja.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X