Berikut Adalah Dua Syarat Tenaga Honorer, Keputusan Dari MenPAN RB Supaya Dapat Menjadi PPPK

photo author
Hud Assagaf, Metro Selebes
- Jumat, 26 April 2024 | 08:38 WIB
Berikut Adalah Dua Syarat Tenaga Honorer, Keputusan Dari MenPAN RB Supaya Dapat Menjadi PPPK
Berikut Adalah Dua Syarat Tenaga Honorer, Keputusan Dari MenPAN RB Supaya Dapat Menjadi PPPK

METRO SELEBES – Pemerintah yang mempunyai wewenang dalam mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjajian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer merupakan anak bangsa yang bertugas di pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, tenaga mereka cukup membantu dalam bidang pelayanan masyarakat.

Menpan RB yang di pimpin oleh Abdullah Azwar Anas memberi ketegasan bagi tenaga honorer yang dapat mencapai dua syarat khusus bisa menjadi PPPK.

Baca Juga: Wajib Bahasa Inggris Untuk SD Sederajat Aturan Baru Mendikbudristek Nadiem Makarim

Syarat khusus tersebut sudah ada dalam UU ASN 2023 yang menjadi acuan dalam menata Kembali para honorer yang cukup banyak bekerja di pemerintahan.

Dalam masalah tenaga honorer pemerintah selalu berusaha untuk menyelesaikan status mereka yang mendapat pandangan dari banyak pihak.

Pemerintah dengan produk hukumnya UU ASN 2023 menjadi dasar dalam mengangkat PPPK, sebab desember 2024 merupakan batas waktu penataan semua honorer.

Baca Juga: Warga Bokat dan Aliansi Forum Kepala Desa Geruduk Pengadilan Negeri Buol Tuntut Keadilan

Tenaga honorer harus di verifikasi dan validasi data oleh Badan Kepegawaian Negara(BKN), bila sudah punya dua syarat itu bisa untuk terangkat menjadi PPPK.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang berbunyi pegawai Non ASN atau honorer penataannya paling lambat pada Desember 2024.

Apabila tenaga honorer datanya sudah di verivikasi hal ini untuk kepastian kebenaran informasi, untuk validasi data guna kepastian benar dan tepat data itu.

Baca Juga: Bantuan Untuk Pesantren 2024 Berupa Dana BOS dan PIP Sebesar 220 Miliar

Baca Juga: Karena Diduga Pakai Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Telah Ditangkap Polisi

Kebijakan Kemenpan Rb membuat syarat verivikasi dan validasi data honorer merupakan pencegahan agar di kemudian hari tidak ada PPPK yang terangkat tampa proses yang trasparan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Sumber: UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X