Begini Syarat PNS Pindah Instansi ke Kemenag, Wajib Memenuhi    

photo author
Hud Assagaf, Metro Selebes
- Senin, 22 April 2024 | 10:28 WIB
Begini Syarat PNS Pindah Instansi ke Kemenag, Wajib Memenuhi  
Begini Syarat PNS Pindah Instansi ke Kemenag, Wajib Memenuhi  

 

Kepala Biro Kepegawaian Wawan Djunaedi menambahkan, ukom PI dilaksanakan dua kali dalam satu tahun, dilakukan pada periode April dan Oktober. “Peserta ukom harus mengikuti tiga materi, yaitu; Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis sesuai dengan bidang jabatannya,” ujar dia.

 Baca Juga: Bank Indonesia Sulteng Latih 30 Pelaku UMKM Tentang SIAPIK dan DFS

Ia menyampaikan, peserta ukom PI yang dinyatakan memenuhi standar kompetensi, maka permohonan mutasinya akan diproses. “Sementara peserta yang tidak mememuhi standar kompetensi yang ditetapkan, dengan sangat menyesal tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Wawan.

 

“Hasil Ukom menjadi kewenangan Biro Kepegawaian Setjen Kemenag dan tidak dapat diganggu gugat” lanjut dia.

 

Pelaksanaan Ukom PI periode April 2024 dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut pada tanggal 17 -19 April 2023 dengan melibatkan total 22 Asesor SDM Aparatur serta Penguji Teknis dari Kementerian Agama.

 

“Dengan melibatkan total 50 satuan kerja pada Kementerian Agama, Ukom PI periode April 2024 dilaksanakan secara daring dengan total peserta sebanyak 380 peserta dari berbagai Satuan Kerja pengusul seperti Pemerintah Kota, Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga, Perguruan Tinggi, dan lain-lain,” imbuhnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X