HNW menyebut sidang gugatan perselisihan hasil Pemilu ini merupakan kesempatan bagi MK mengembalikan marwah MK, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan marwah untuk mengembalikan kepercayaan pada mekanisme Pemilu di Indonesia.
“MK sebagai pengawal dan benteng konstitusi hendaknya berani untuk tampil ke depan mengembalikan marwah konstitusi, reformasi termasuk demokrasi, agar ke depan rakyat tetap percaya dan tertarik mengikuti Pemilu. Sebab, dengan Pemilu yang terlaksana dengan baik dan benar sesuai koridor Konstitusi, Rakyat bisa menghadirkan pemimpin dan wakil rakyat yang lebih baik, yang bisa menjaga kedaulatan NKRI, dan mewujudkan cita-cita proklamasi dan reformasi,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kembali Akan Membuka Program Kedua Mudik Gratis Lebaran 2024
Sebanyak 61,6 Juta Orang Diperkirakan Mudik ke Jateng, Legislator PKS Jateng Soroti Jalur Pantura yang Rusak Parah
Politisi PKS Minta Pemerintah Perlu Segera Larang Ekspor Nikel Kadar Rendah
Pemkot Jakpus dan BBPOM DKI Gelar Pengawasan Takjil di Johar Baru
Berikut Adalah Vaksin Wajib dan Sunah untuk Calon Jemaah Haji 2024