"Pernyataan ini mesti disampaikan secara kritis, karena besarnya utang harus dikaitkan pula dengan kemampuan perolehan pendapatan. Logika sederhananya, meski utang relatif tidak besar tetapi bila tingkat pendapatan atau kemampuan membayar rendah tentu saja sangat mengkhawatirkan," ujarnya.
Anggota Fraksi PKS DPR RI ini menekannya agar pemerintahan yang akan datang mampu memperbaiki rasio pajak yang stagnan tersebut.
"Syaratnya pemerintahan nanti harus tetap menjaga daya beli masyarakat, karena penerimaan PPN menyumbang porsi terbesar pajak, sebanyak 22,7%, selain itu kepatuhan pajak PPh badan harus ditingkatkan, pembenahan SDM perpajakan, dan pejabat publik yang bersih dari penghindaran pajak atau kepemilikan perusahaan di negara suaka pajak," ungkapnya.***
Artikel Terkait
Siap-Siap! 38 Ribu Tiket Promo Mudik Lebaran Disebar KAI Untuk Mudik Lebaran 2024
Kembali Satu Fraksi di DPRD Jatim, Ketua PKS: Titik Tolak untuk Siapkan Kemenangan Pilkada 2024 dan Pemilu 2029
Oknum Dokter Gadungan di Tangkap Polisi, Setelah Buka Praktek Selama Lima Tahun
Hanya Fraksi PKS Yang Menolak RUU DKJ, Hal Ini Di Kesankan Terburu-buru Tidak Melibatkan Masyarakat
Antusias! Warga Desa Bodi Terima Bantuan Sembako dari Dirut PT Rafe Mandiri Perkasa