MetroSelebes- Isu yang akhir- akhir ini hangat dibicarakan adalah mengenai wacana pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh waktu.
PPPK Paruh waktu secara definisi lebih dekat sebagai konsep memperkerjakan pegawai honorer atau non ASN yang lebih jelas.
Namun mekanisme lebih jauh belum dijelaskan dengan rinci, begitu juga dengan dasar hukum yang mengatur hal tersebut.
Hal ini ramai dibicarakan setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa tidak akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran untuk tenaga honorer setelah UU ASN baru disahkan beberapa waktu lalu.
Sementara itu, dilansir dari tirto.id, Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menyatakan bahwa DPR dan Pemerintah masih belum membicarakan lebih detail terkait gaji PPPK Paruh Waktu.
Jadi kesimpulannya PPPK Paruh waktu belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat tahun ini ataupun di tahun 2024 nanti.
Skema PPPK Paruh waktu atau apapun sebutannya nanti akan diramu dan dibuat kebijakannya nanti sesuai dengan yang tertuang pada UU No.20 Tahun 2023 seperti pada gambar berikut:
Dari potongan pasal 65 dan 66 tersebut hanya menyebutkan mengenai pelarangan merekrut pegawai non-ASN atau nama lainnya.
Hal itu dilakukan sampai 'penataan' Pegawai non - ASN atau nama lainnya selesai di bulan Desember tahun 2024.
Menanggapi hal tersebut tentunya akan berpengaruh pada penyerapan tenaga kerja dari sumber daya manusia produktif yang akan terhambat.
Belum lagi setiap tahunnya jumlah pengangguran terus bertambah berjalan lurus dengam lulusan baru dari setiap Universitas di Seluruh Indonesia.