Tidak Tertuang Dalam UU No. 20 Tahun 2023: Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu Masih Sebatas Wacana, Realisasinya Menunggu Desember 2024 !!

photo author
Takdir Alamsyah, Metro Selebes
- Selasa, 21 November 2023 | 10:44 WIB
PPPK paruh waktu, atau part time adalah salah satu solusi agar tidak terjadi adanya PHK masal (Instagram/@aptaschool_cpns)
PPPK paruh waktu, atau part time adalah salah satu solusi agar tidak terjadi adanya PHK masal (Instagram/@aptaschool_cpns)

MetroSelebes- Isu yang akhir- akhir ini hangat dibicarakan adalah mengenai wacana pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh waktu.

PPPK Paruh waktu secara definisi lebih dekat sebagai konsep memperkerjakan pegawai honorer atau non ASN yang lebih jelas. 

Namun mekanisme lebih jauh belum dijelaskan dengan rinci, begitu juga dengan dasar hukum yang mengatur hal tersebut. 

Baca Juga: Ramai Dibicarakan: Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu. Ini Pengertian PPPK Paruh Waktu Dan Dasar Hukumnya Menurut UU ASN No.20 Tahun 2023

Hal ini ramai dibicarakan setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa tidak akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran untuk tenaga honorer setelah UU ASN baru disahkan beberapa waktu lalu. 

Sementara itu, dilansir dari tirto.id, Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menyatakan bahwa DPR dan Pemerintah masih belum membicarakan lebih detail terkait gaji PPPK Paruh Waktu.

Jadi kesimpulannya PPPK Paruh waktu belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat tahun ini ataupun di tahun 2024 nanti. 

Baca Juga: 3 Inovasi Ini Harus Ada Di Mobil Listrik Jika Mau Segera Menggeser Dominasi Mobil Bensin / Solar Di Hati Masyarakat Indonesia

Skema PPPK Paruh waktu atau apapun sebutannya nanti akan diramu dan dibuat kebijakannya nanti sesuai dengan yang tertuang pada UU No.20 Tahun 2023 seperti pada gambar berikut:

Foto: Tangkapan Layar Potongan UU No.20 Tahun 2023
Foto: Tangkapan Layar Potongan UU No.20 Tahun 2023

Dari potongan pasal 65 dan 66 tersebut hanya menyebutkan mengenai pelarangan merekrut pegawai non-ASN atau nama lainnya. 

Hal itu dilakukan sampai 'penataan' Pegawai non - ASN atau nama lainnya selesai di bulan Desember tahun 2024. 

Menanggapi hal tersebut tentunya akan berpengaruh pada penyerapan tenaga kerja dari sumber daya manusia produktif yang akan terhambat.

Belum lagi setiap tahunnya jumlah pengangguran terus bertambah berjalan lurus dengam lulusan baru dari setiap Universitas di Seluruh Indonesia. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X