AWAS! Telah Terbit SKB ASN Dilarang Lakukan Ini Pada Masa Pemilu. Baca Selengkapnya

photo author
Takdir Alamsyah, Metro Selebes
- Senin, 25 September 2023 | 19:31 WIB
Ilustrasi PNS- Nominal tunjangan kinerja PNS ini tembus Rp120 juta. Jika pakai sistem single salary apakah jadi tambah menguntungkan? (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)
Ilustrasi PNS- Nominal tunjangan kinerja PNS ini tembus Rp120 juta. Jika pakai sistem single salary apakah jadi tambah menguntungkan? (Ayobandung.com/Irfan Al-Faritsi)

METROSELEBES- Menjelang tahun pemilu, masyarakat tentunya ramai membicarakan mengenai kandidat yang karismatik menurut pandangan masing – masing.

Hal ini tentu merupakan hal yang wajar dikarenakan setiap warga negara berhak untuk memilih calon pemimpin yang menurutnya memiliki kapasitas untuk memimpin Indonesia selama 5 tahun kedepan.

Sehingga ramai dimedia social terbentuk  grup – grup yang mendukung calon presiden dan wakil presiden mulai dari grup facebook, whatsapp ataupun telegram.

Baca Juga: LAWAN BERAT! Timnas Indonesia U24 Harus Ber “Tiki Taka” Untuk Dapat Lolos Dari 16 Besar. Berikut Selengkapnya!

Namun, hal tersebut sangat tidak diperbolehkan dilakakukan oleh ASN. Mengapa?

Dilansir dari situs resmi BPKP-RI  Pemerintah telah  menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

 SKB tersebut diterbitkan guna menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024

Baca Juga: FORTUNER HYBRID MELUNCUR Toyota Berharap Indonesia dan India Dobrak Pasar! Setahun Laku 22.823 Unit

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) ASN dilarang melakukan hal sebagai berikut:

  1. Memasang spanduk atau baliho atau alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan pemilihan.
  1. Sosialisasi atau kampanye media sosial atau online bakal calon (presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota).
  2. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif.
  3. Membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon.
  1. Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.
  2. Foto bersama dengan bakal calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota, tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik, dan atau menggunakan latar belakang foto/gambar terkait partai politik atau bakal calon alat peraga terkait partai politik/bakal calon.
  3. Ikut dalam kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon.
  4. Mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Itulah sebagian isi Surat Keputusan bersama (SKB) yang mendorong setiap ASN untuk tidak ikut terlibat dalam rangka kegiatan yang berbau pemilu.

Semoga setiap dari ASN dapat menjaga netralitasnya agar dapat selalu profesional dalam menjalankan tugas. Semangat ASN ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X