Ombudsman Temukan Fasilitas Bak Apartemen di Lapas Cibinong, Petugas Sebut Rumah Dinas

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Jumat, 25 September 2026 | 05:10 WIB
Ombudsman menemukan fasilitas bak apartemen di Lapas Cibinong, sementara pihak lapas membantah dan menyebut bangunan itu rumah dinas pejabat. (Dok.Instagram@pantausituasi/Threads@Idn voice)
Ombudsman menemukan fasilitas bak apartemen di Lapas Cibinong, sementara pihak lapas membantah dan menyebut bangunan itu rumah dinas pejabat. (Dok.Instagram@pantausituasi/Threads@Idn voice)

Interupsi berita:

Temuan Ombudsman dan bantahan Lapas Cibinong kini berhadapan pada satu pertanyaan utama, fasilitas tersebut sebenarnya digunakan untuk siapa?

 

METROSELEBES.com, CIBINONG – Suasana pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong mendadak menjadi sorotan ketika tim Ombudsman RI menemukan bangunan dengan fasilitas yang dinilai menyerupai hunian apartemen di area lapas, Rabu (23/9/2026).

Pemeriksaan itu bukan tanpa hambatan. Tim Ombudsman disebut sempat mengalami kendala saat hendak memasuki area tertentu sebelum akhirnya dapat melakukan pengecekan. Dari pemeriksaan tersebut, muncul dugaan adanya fasilitas khusus yang dikaitkan dengan narapidana berkategori VVIP.

Baca juga: Dedi Mulyadi Belum Mau Bicara Pilpres 2029, Fokusnya Masih Jawa Barat

Temuan itu kemudian mendapat bantahan dari pihak Lapas Cibinong. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka KPLP) Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra, memastikan bangunan yang menjadi perhatian Ombudsman bukan merupakan sel khusus atau tempat tinggal bagi warga binaan.

“Bukan (untuk warga binaan), ada SK-nya,” kata Widya Putra saat memberikan klarifikasi.

Menurut dia, bangunan yang berada di area belakang lapas tersebut merupakan rumah dinas yang diperuntukkan bagi pejabat pemasyarakatan. Penggunaannya disebut memiliki dasar administrasi berupa Surat Keputusan (SK) Kalapas.

Baca juga: MK Soroti Jejak Perubahan Aturan, Bawaslu Diminta Buka Pengawasan Syarat Gibran

Keterangan tersebut menjadi sisi lain dari temuan Ombudsman. Jika pihak lapas menyatakan bangunan itu merupakan fasilitas kedinasan, Ombudsman masih perlu memastikan kesesuaian status, penggunaan, serta tata ruangnya dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan ruang tafsir mengenai adanya perlakuan istimewa di dalam lapas.

Ombudsman sendiri menyatakan pemeriksaan dan pendalaman tetap diperlukan. Sorotan terhadap Lapas Cibinong tidak hanya menyangkut bentuk bangunan, tetapi juga transparansi akses, peruntukan fasilitas, serta jaminan bahwa seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan sesuai aturan tanpa diskriminasi.

Baca juga: Rotasi Besar di Polda Sulsel, Lima Kapolres Digeser dan Ini Pesan Kapolda 

Kini, perbedaan keterangan antara hasil pemeriksaan Ombudsman dan penjelasan pihak lapas menjadi bagian penting yang perlu diuji melalui dokumen serta pemeriksaan lebih lanjut. Kepastian mengenai siapa pengguna bangunan dan dasar pemanfaatannya akan menjadi kunci untuk menjawab dugaan fasilitas VVIP tersebut. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X