Menanggapi hal tersebut, JPU berpendapat bahwa persoalan mengenai ada atau tidaknya perintah, kesepakatan, dan keterlibatan para pihak merupakan materi pokok perkara yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan persidangan.
Jaksa juga menyatakan tidak ada ketentuan yang mewajibkan seseorang yang disebut turut serta dalam surat dakwaan harus terlebih dahulu berstatus tersangka atau terdakwa.
Perdebatan mengenai peran Febrie dan pihak lain belum menjadi kesimpulan akhir mengenai kesalahan pidana, melainkan masih harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan. (*)
(Ris/Tif)