hukum-kriminal

Febrie Adriansyah Diduga Terlibat Pemerasan Rp55 Miliar, JPU Bantah Dakwaan Kabur

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat mengikuti persidangan perkara korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026) (YouTube/@tvhariannasional).

Interupsi berita:

• JPU menilai dakwaan terhadap Febrie Adriansyah telah menjelaskan dugaan perannya dalam perkara pemerasan Rp55 miliar.

• Namun, keberatan pembela dan pembuktian perkara tetap menjadi bagian penting dari proses persidangan.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA – Persidangan dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar memasuki babak tanggapan jaksa atas keberatan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, surat dakwaan terhadap mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah menguraikan peran yang diduga dijalankannya.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026), JPU menolak dalil penasihat hukum yang mempersoalkan kejelasan uraian perbuatan Febrie. Menurut jaksa, dakwaan telah menjelaskan pihak yang terlibat, waktu dan tempat kejadian, serta cara perbuatan yang dituduhkan dilakukan.

Baca juga: Usai Sidang, Khalid Basalamah Buka Suara, Sebut Tak Terkait Gus Yaqut atau Alex 

Sorotan jaksa tertuju pada dugaan pemanfaatan jabatan dalam rangkaian perkara tersebut. JPU menyebut Febrie diduga memanfaatkan kekuasaannya sebagai Direktur Penyidikan, termasuk dalam rangkaian komunikasi dan penyerahan uang yang diuraikan dalam surat dakwaan.

“Dalil bahwa dakwaan tidak menguraikan perbuatan aktif terdakwa adalah keliru,” ujar JPU saat menanggapi eksepsi tersebut.

Jaksa juga menyinggung sejumlah bagian dakwaan, termasuk laporan yang disebut disampaikan kepada Febrie, tanggapan “dinginkan saja dulu”, serta perintah penyerahan uang kepada terdakwa lainnya, Norman Herin.

Baca juga: Susul Asrun Lio, Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Jamuan Tamu Gubernur Sultra

Namun, makna pernyataan dan tindakan tersebut masih menjadi persoalan yang harus diuji untuk menentukan apakah benar menunjukkan persetujuan atau kendali Febrie dalam dugaan pemerasan.

Di sisi lain, penasihat hukum Febrie sebelumnya mempertanyakan apakah terdapat kesepakatan atau kesamaan niat antara kliennya dan Feriyanto Hongkiriwang sebelum pertemuan dengan Tan Kian.

Tim pembela juga mempersoalkan status Feriyanto yang disebut turut serta dalam dakwaan, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka. Keberatan itu menjadi bagian dari upaya pembelaan yang harus dinilai berdasarkan proses hukum.

Halaman:

Tags

Terkini