Khalid menegaskan dirinya hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji. Pernyataannya mengenai tidak adanya hubungan langsung dengan Yaqut merupakan penjelasan dari pihaknya dan bukan dengan sendirinya menjadi kesimpulan mengenai keterlibatan pihak mana pun dalam perkara tersebut.
Baca juga: FH Unhas Siapkan MoU Kerja Sama Joint Degree Magister Hukum dengan Jiangsu Normal University
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 masih harus dinilai berdasarkan bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan, belum menjadi putusan.
Kesaksian Khalid serta penjelasannya mengenai pengembalian uang perlu ditempatkan dalam konteks proses hukum yang berjalan, sementara penentuan tanggung jawab pidana menjadi kewenangan majelis hakim. (*)
(Fir/Ade)