Inti berita:
• Viralnya kasus dugaan dana nasabah Linawati di BTN memunculkan perbedaan klaim soal nominal dan tanggung jawab bank.
• Pihak bank BTN menyebut proses hukum masih berjalan, yakni perdata yang menjadi penentu.
METROSELEBES.com, JAKARTA — Sebuah video di media sosial kembali membuka perkara dugaan raibnya dana nasabah di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN. Selebgram dan TikToker Shabrina Adfi menyoroti kasus yang disebut menimpa ibu mertuanya, Linawati, dengan menyebut dana dalam jumlah besar diduga berpindah melalui sejumlah transaksi yang tidak diketahui pemilik rekening.
Sorotan publik menguat setelah Shabrina mengungkap adanya dugaan puluhan transaksi bermasalah, termasuk 94 transaksi swap dan 102 transaksi melalui slip teller yang menurut pihak keluarga dilakukan tanpa kehadiran maupun persetujuan pemilik rekening. Dalam unggahannya, Shabrina menyebut nilai dana yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp17 miliar dan mempertanyakan tanggung jawab BTN terhadap kerugian tersebut.
Baca juga: Prabowo Singgung 4 Kali Kalah Pilpres Lalu Titip Pesan soal Demokrasi
Namun, angka dan kesimpulan mengenai tanggung jawab bank itu menjadi bagian yang masih diperdebatkan secara hukum. Berdasarkan dokumen gugatan perdata yang disebut diajukan nasabah, nilai pokok yang dituntut tercatat sekitar Rp7,26 miliar dengan tambahan tuntutan bunga sekitar Rp1,68 miliar. Nilai tersebut merupakan dalil pihak penggugat dan belum dapat diposisikan sebagai jumlah kerugian yang telah diputus pengadilan.
Perkara ini sebelumnya juga telah masuk ranah pidana. BTN menyatakan justru melaporkan mantan Kepala Cabang BTN Jakarta Timur yang diduga terlibat dalam fraud tersebut ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023. Proses pidana kemudian berujung pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024 dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap oknum tersebut.
Baca juga: Subsidi BBM dan Elpiji Bakal Dirombak Total, 50 Juta Warga Disiapkan Terima Bansos Digital
Persoalan belum berhenti setelah vonis pidana dijatuhkan. Upaya perdata yang ditempuh Linawati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2025 berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima pada 18 Februari 2025. Artinya, putusan tersebut tidak menjadi dasar perintah pembayaran dana kepada nasabah. Proses hukum perdata berikutnya masih menjadi bagian penting dalam menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Kuasa Hukum BTN, Widodo Sigit Pudjianto, membantah anggapan bahwa perseroan lepas tangan dalam perkara tersebut. BTN menilai narasi yang beredar di media sosial tidak menggambarkan keseluruhan proses hukum. Pihak bank bahkan menyatakan siap menempuh langkah hukum terhadap informasi yang dinilai menyesatkan atau mencemarkan nama baik institusi, termasuk melalui somasi terbuka.
Baca juga: Urai Antrean Horor Tengah Malam, 25 SPBU di Makassar Kini Resmi Buka 24 Jam
Di sisi lain, keluarga Linawati melalui aksi speak up Shabrina tetap mempersoalkan keberadaan dana yang disebut belum kembali. BTN menyatakan akan mematuhi dan bertanggung jawab membayar apabila telah terdapat putusan perdata berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan pembayaran. Dengan demikian, titik krusial perkara kini berada pada pembuktian dan putusan perdata, sementara klaim masing-masing pihak masih harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. (*)