hukum-kriminal

Naik Penyidikan! Dugaan Tambang Galian C di Banyuwangi Masuk Babak Baru

Sabtu, 4 Juli 2026 | 19:20 WIB
Tampak PH Pelapor, Muhammad Naufal Taftazani. Dugaan tambang Galian C di Bulusan, Banyuwangi, resmi naik ke tahap penyidikan. Polisi mulai memeriksa saksi, warga harap proses berlanjut.(Dok.Promedia)

Inti berita:

• Dugaan tambang Galian C di Bulusan, Banyuwangi, resmi naik ke tahap penyidikan. Polisi mulai memeriksa saksi, sementara warga berharap penegakan hukum berjalan tuntas dan dampak lingkungan segera ditangani.

 

METROSELEBES.com, BANYUWANGI – Proses hukum atas dugaan aktivitas tambang Galian C di Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, memasuki fase baru. Setelah melalui rangkaian penyelidikan yang berlangsung cukup panjang, Satreskrim Polresta Banyuwangi resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Perkembangan itu menjadi titik penting bagi pelapor, Hasyim, yang sejak tahun lalu memperjuangkan laporannya melalui jalur hukum. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 1 Juli 2026, penyidik kini mulai memanggil dan memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan alat bukti serta mendalami dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.

Baca juga: Pilot Tewas, Pesawat Perintis Dibakar di Yahukimo, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Pelaku Kekerasan

Kuasa hukum pelapor, Muhammad Naufal Taftazani, SH, menyatakan peningkatan status perkara menunjukkan proses hukum terus berjalan. Menurutnya, tim penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada para saksi yang dinilai mengetahui aktivitas di lokasi tambang.

"Perkara ini sudah berada pada tahap penyidikan. Penyidik menyampaikan telah mengirimkan surat panggilan kepada saksi-saksi yang diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Naufal.

Baca juga: Dugaan Tekanan terhadap Korban Terungkap, Keluarga Sebut Ancaman Jadi Alasan Tak Berani Pulang 

Ia menjelaskan, kliennya telah berupaya menyampaikan keluhan kepada pemerintah setempat sebelum memilih menempuh jalur hukum. Namun karena pengaduan tersebut dinilai belum mendapatkan penyelesaian, laporan resmi kemudian diajukan ke Polresta Banyuwangi pada April 2025. Sejak saat itu, proses penyelidikan terus bergulir hingga akhirnya perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada pertengahan 2026.

Dalam laporannya, pelapor menduga aktivitas di lokasi tidak hanya berupa penambangan material, tetapi juga terdapat kegiatan pemecahan batu dan produksi paving. Aktivitas tersebut disebut diduga menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar, mulai dari debu, kebisingan, berkurangnya jarak galian dengan jalan desa dan permukiman warga, hingga kekhawatiran masyarakat terhadap potensi longsor serta perubahan kondisi lahan pertanian.

Baca juga: Mesir Cetak Sejarah ke 16 Besar Piala Dunia 2026, Hossam Hassan Dedikasikan Kemenangan untuk Palestina 

Naufal juga menyebut dugaan aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Meski demikian, dugaan tersebut masih menjadi objek penyidikan sehingga seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Demikian pula pihak Polresta Banyuwangi belum menyampaikan keterangan rinci mengenai perkembangan penyidikan. METROSELEBES.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

Halaman:

Tags

Terkini