Pelaku adalah BF, pengelola Akun X yang dulunya Twitter @dedekkugem.
Tak hanya menyebar video mirip artis, BF juga diketahui sering menyebarkan sejumlah video porno di grup-grup telegram.
Dia bahkan membuka member atau pelanggan dengan bayaran sebesar sebesar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu perbulan.
Dari kerjaannya ini, BF bisa meraup untung sampai Rp10 juta perbulan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada detik.com, Sabtu 7 Oktober 2023 membenarkan adanya penangkapan ini.
Bahkan menurut mantan Kapolres Palu itu, polisi kini tengah memburu adanya kemungkinan calon tersangka lain.
Atas perbuatannya ini, BF dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ***