“Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum,” jelasnya.
Sementara itu, dalam dakwaan, jaksa menyebut Febrie menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS. Penerimaan tersebut diduga berlangsung sejak 2020 hingga Juli 2026, saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun Jampidsus.
Jaksa juga mendakwa adanya penerimaan 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian yang dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga: Dua Profesor Jerman Kupas Tantangan Al hingga Hak Cipta di FH Unhas
Selain itu, jaksa menguraikan dugaan penerimaan saham senilai Rp14 miliar serta upaya menyamarkan asal-usul harta melalui rekening, perusahaan, pembelian aset, dan penukaran mata uang asing.
Namun, uraian tersebut merupakan dakwaan yang harus diuji dalam proses persidangan. Pengakuan Febrie mengenai permintaan mundur dari jabatan Jampidsus juga belum menjelaskan siapa pihak yang dimaksud maupun kaitannya dengan perkara yang sedang dihadapinya. (*)
(FirAde)