Inti berita:
• Penahanan Febrie Adriansyah tanpa rompi pink dan borgol memicu sorotan setelah Mahfud MD mempertanyakan konsistensi prosedur penegakan hukum.
• Kejaksaan Agung menegaskan kondisi tersebut terjadi karena faktor teknis saat proses pemindahan ke Rutan KPK pada larut malam.
MetroSelebes.com, JAKARTA - Pagi setelah penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, perhatian publik justru tertuju pada satu hal yang dianggap tak biasa. Bukan soal substansi perkara yang menjeratnya, melainkan penampilannya saat memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa rompi tahanan berwarna pink maupun borgol di tangan.
Peristiwa tersebut memunculkan beragam tanggapan di ruang publik. Salah satunya datang dari Mahfud MD yang menilai perbedaan perlakuan terhadap seorang tersangka layak menjadi perhatian. Menurutnya, proses penegakan hukum seharusnya dijalankan dengan standar yang sama agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda.
Dalam tayangan siniar di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (29/7/2026), Mahfud menyampaikan bahwa kemungkinan terdapat beban psikologis yang dirasakan tim yang menangani perkara tersebut. Ia mengatakan keputusan mengenai penggunaan borgol maupun atribut tahanan semestinya menjadi bagian dari kebijakan tim penyidik secara kolektif.
Mahfud kemudian membandingkan kondisi itu dengan sejumlah kasus sebelumnya. Ia menyinggung nama mantan pejabat negara seperti Nadiem Makarim, Yaqut Cholil Qoumas, dan Tom Lembong yang saat menjalani proses penahanan tampil mengenakan rompi tahanan dan borgol di hadapan publik. Perbandingan itu, menurutnya, memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan prosedur.
Baca juga: IAS Pertanyakan Dasar Klaim KMPTN di Lahan Eks Hotel Tanjung Bunga, Objek Putusan Dinilai Berbeda
Di sisi lain, Kejaksaan Agung memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Febrie Adriansyah. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa proses pemindahan dilakukan dalam kondisi waktu yang sudah larut malam sehingga petugas lebih mengutamakan percepatan proses administrasi dan pengawalan menuju Rutan KPK.
"Kami mohon maaf, saat itu memang karena prosesnya sudah sangat malam dan dilakukan dengan terburu-buru," ujar Rudi Margono saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung. Penjelasan tersebut disampaikan untuk merespons berbagai spekulasi yang berkembang setelah video kedatangan Febrie tersebar luas di media sosial.
Baca juga: Heboh Iming-iming "Istri Gratis dan Uang Tunai di Rusia,Ternyata Hoaks Bermodus Penipuan
Febrie Adriansyah sendiri resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam pada Jumat (24/7/2026). Ia akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan KPK dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di tengah bergulirnya proses hukum, perdebatan mengenai kesetaraan perlakuan terhadap setiap tersangka pun masih menjadi sorotan publik dan menjadi catatan penting bagi transparansi penegakan hukum di Indonesia. (*)
Artikel Terkait
Gempa Besar Guncang Kumamoto, Jepang Berjuang Pulihkan Dampak, BMKG Pastikan Indonesia Aman dari Ancaman Tsunami
BRI Perkuat Peran dalam Program 3 Juta Rumah, Penyaluran KUR Perumahan Tembus Target Unit
Praperadilan Lodewyk Pusung Buka Fakta Baru, Kejagung Klaim Kantongi Empat Alat Bukti Dugaan Korupsi MBG
LIRA Soroti Dana Konsinyasi Rp5 Miliar, Pengosongan Lahan Laoli Diminta Ditunda
Misteri Tewasnya Satpam Waduk Jatiluhur Kian Rumit, Isu Geng Motor Viral tapi Polisi Minta Publik Tak Berspekulasi