15 Bank Rontok, OJK Bongkar Penyebab hingga Mekanisme Pengembalian Dana Nasabah

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Sabtu, 26 September 2026 | 15:49 WIB
OJK telah mencabut izin 15 BPR dan BPRS hingga September 2026. Simak daftar bank yang tutup dan mekanisme pengembalian dana nasabah. (Dok.Instagram@idx.channel)
OJK telah mencabut izin 15 BPR dan BPRS hingga September 2026. Simak daftar bank yang tutup dan mekanisme pengembalian dana nasabah. ([email protected])

Bagi masyarakat, rangkaian penutupan tersebut memperlihatkan bahwa pencabutan izin merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan resolusi perbankan, bukan semata-mata berakhirnya layanan.

OJK menyebut langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan. Nasabah pun tetap memiliki jalur penyelesaian melalui mekanisme LPS sesuai ketentuan penjaminan yang berlaku. (*)

(Ris/Tif)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X