Bagi masyarakat, rangkaian penutupan tersebut memperlihatkan bahwa pencabutan izin merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan resolusi perbankan, bukan semata-mata berakhirnya layanan.
OJK menyebut langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan. Nasabah pun tetap memiliki jalur penyelesaian melalui mekanisme LPS sesuai ketentuan penjaminan yang berlaku. (*)
(Ris/Tif)
Artikel Terkait
Bupati Gowa Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Perjalanan Perkara dari Polresta hingga Mabes Polri
Relawan Gibran Ajukan Amicus Curiae, Persoalkan Kewenangan MK soal Ijazah
HT Jadi Tersangka, Kortastipidkor Dalami Peran Pihak Lain dan Buka Peluang Tersangka Baru
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, PDIP Kehilangan Sosok Seniman dan Pejuang Partai
Operasi Maraton DVI KM Virgo Transport 8, 25 Jenazah Berhasil Diidentifikasi