PARIGI MOUTONG, METROSELEBES.COM – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Non-ASN yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II adalah 31 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
Pengisian DRH ini merupakan salah satu syarat administratif penting untuk proses penetapan Nomor Induk PPPK.
Para peserta diminta segera mengunggah dokumen persyaratan administrasi melalui akun masing-masing di portal resmi nasional: https://sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Nomor Induk PPPK Parigi Moutong 2024: Ribuan Lulus, Ratusan Masih Tunggu Tanda Tangan
Keterlambatan pengunggahan dokumen dapat mengakibatkan gagalnya proses penetapan, yang tentu akan merugikan peserta itu sendiri.
Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan CASN Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, S.STP, M.AP, dalam keterangannya menegaskan pentingnya ketepatan waktu.
“Kami minta peserta memanfaatkan waktu yang tersisa dengan bijak. Jangan sampai melewati batas waktu yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Baca Juga: Akhir Ketidakpastian: PPPK Kini Punya Peluang Karier Setara PNS
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data dari BKN, tahun 2024 lalu tercatat lebih dari 296 ribu formasi PPPK secara nasional.
Namun, banyak di antaranya gagal lanjut ke tahap penetapan karena keterlambatan atau kekurangan dokumen administratif.
BKPSDM juga terus mengingatkan para peserta melalui berbagai kanal resmi dan media sosial.
Baca Juga: Jangan Mainkan TMT! DPR Desak Pemerintah Beri Jaminan Pensiun PPPK
Pihaknya berharap tidak ada peserta dari Kabupaten Parigi Moutong yang terhambat dalam proses penetapan NIP PPPK hanya karena kelalaian administrasi.