METROSELEBES- Kesedihan yang dialami oleh masyarakat Pulau Rempang masih berlangsung pemerintah terus berusaha untuk mencari jalan Tengah agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Salah satunya dengan opsi rencana untuk merelokasi masyarakat dengan memperhatikan hak – haknya. Namun wacana tersebut masih mengalami pro dan kontra.
Dilansir dari bbc.com, Menteri Investasi Bahlil Lahadiala mengatakan bahwa masyarakat tidak direlokasi dari Pulau Rempang ke Pulau Galang tapi hanya “digeser” ke area yang masih ada di Pulau Rempang.
Hal tesebut sudah disepakati atau dalam istilahnya telah di teken oleh tokoh masayarakat yang ditemui beliau pada saat berkunjung di Pulau Rempang.
Namun hal tersebut nampaknya belum seratus persen dapat menyelesaikan konflik, karena masih ada Masyarakat yang menolak hal tersebut entah itu direlokasi ataupun digeser. Sehingga gelombang penolakan dari Masyarakat masih terus dilakukan hingga sampai saat ini.
Dilansir dari Tempo.co, Komnas HAM menilai ada penggunaan kekuatan aparat yang dinilai berlebihan dalam penanganan konflik di Pulau Rempang, kota Batam, Kepulauan Riau.
Kemisionaer Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan pihaknya sepakat dengan kontras yang telah melakukan audiensi dengan masyarakat Pulau Rempang dan menemukan hal yang sama soal penggunaan kekuatan aparat dalam konflik disana.
Belum lagi masyarakat diharapkan telah mengosongkan area yang akan dijadikan proyek strategis Rempang Eco City pada tanggal 28 september mendatang sehingga menambah kehawatiran dan lara ditengah masayarakat.
Belum selesai rasa emphati pada saudara kita di Pulau Rempang yang sedang didera pilu, kini perhatian kita tertuju lagi pada aksi anarkis massa yang membakar Kantor Bupati Pahuwato di Provinsi Gorontalo pada hari kamis 21/09/2023.
Dilansir dari Viva.co.id, persoalan ini bermula ketika para penambang lokal menuntut perusahaan tambang untuk berhenti beroperasi dan mengembalikan lahan mereka.
Para masayarakat yang menjadi penambang lokal juga menuntut agar Perusahaan tambang tersebut menyelesaikan sengketa dan ganti rugi lahan yang sudah digarap oleh pihak Perusahaan. Karena aspirasi tersebut tidak digubris akhirnya Tindakan anarkis dari massa tidak dapat di bendung.